Satpol PP Buru Pembuang Sampah di Aliran Sungai Cimahi

preview_player
Показать описание
CIMAHI, KOMPAS.TV - Satpol PP memburu 2 orang pembuang sampah ke aliran sungai di Kota Cimahi, Jawa Barat. Sebanyak 15 orang telah diperiksa untuk mencari pelaku yang viral di media sosial tersebut.

Satpol PP mencari 2 orang yang terekam membuang sampah ke sungai kawasan Jalan Citopeng, Kecamatan Cimahi Selatan.

Beberapa orang yang diperiksa diduga merupakan pemberi izin membuang sampah ke sungai dan penerima imbalan.

Warga yang terbukti membuang sampah di sungai akan dikenai sanksi mengacu perda kota cimahi nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah dengan tindak pidana ringan.




Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

dari pada pidana doang, mending suruh bersihin tu sungai 😑

nameless
Автор

Buat aturan yang tegas terhadap orang² yang suka buang sampah sembarangan kalo bisa kasih denda atau penjara kayak singapura

unyillhappy
Автор

Jawaban diplomatis gak jelas hanya cari selamat 🤭

reino_knows
Автор

Penjarakan minimal 1 thn + denda minimal 1 jt, mau laki / perempuan perlakukan yg sama, biar kapok

jokotingkir
Автор

Itu orang orang yg sering ciptakan BANJIR ...tangkap penjarakan

elsyeahmadahmadandalas
Автор

Kasi sanksi yg berat denda jutaan rupiah biar mereka kapok

bayurocky
Автор

Sampah emang harus "ditangkap"!!

lucaromy