Vonis Ringan Pemerkosa Anak di Lahat, Hotman Paris Minta Jaksa Agung Ajukan Banding #shorts

preview_player
Показать описание
#shorts

Backsound : corporate ads

Pengacara kondang Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk mengajukan banding terkait vonis ringan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut dua pelaku divonis 10 bulan penjara, usai memperkosa pelajar SMA. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Vonis tsb dinilai Hotman masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban, Menurutnya dalam Undang-undang peradilan anak, hukuman bagi kasus pemerkosaan ancaman maksimalnya hukuman 15 tahun penjara.
Hotman menyebut jika pelaku sudah berusia 17 tahun atau secara fisik sudah dewasa, meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur. Ia meminta agar Burhanuddin mendorong anak buahnya untuk mengajukan banding.

GenZpedia
Editor : Brilliant Haikal Borne Juliansyah

#beritahariini #beritaterbaru #beritaupdate #beritaviral #beritaterkini #vonis #hotmanparis #pemerkosa #dibawahumur #jaksaagung
Рекомендации по теме