Empat Anak Buah Sambo Terpidana Kasus Perintangan Penyidikan Dijatuhi Vonis Berbeda

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Jakarta Selatan, telah menjatuhkan hukuman pidana kepada 4 terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widianto.

Memiliki peran masing-masing, keempatnya pun di jatuhi hukuman beragam, Arif Rahman Arifin yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan, atas keterlibatannya dalam merusak laptop milik Baiquni, yang berisi rekaman DVR CCTV dilingkungan rumah Ferdy Sambo.

Kemudian Baiquni Wibowo yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, atas keterlibatannya sebagai orang yang pertama kali mengakses DVR CCTV secara ilegal, yang mana kemudian rekaman DVR itulah yang menjadi bukti krusial keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Yosua.


Sementara sang penerima Adhi Makayasa, Irfan Widianto, hingga kini masih belum menjalani sidang etik dari komisi etik Polri.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, atas keterlibatannya mengganti DVR CCTV, dari pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga.

Sebelumnya dalam pleidoinya Irfan menyebut keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi penentu, nasib karirnya di instansi kepolisian.

Sementara Chuck Putranto, yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, sempat menyatakan masih pikir-pikir, dan masih mendiskusikan dengan tim penasehat hukum,


Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Perusak barang bukti harus di hukum seberat berat nya. Maksimal 10 tahun penjara.

basribas-likp
Автор

Merusak CCTV adalah tindak kejahatan. Tidak ada hubungannya dg dibohongi Sambo.

maschinu
Автор

Asal bisa bertugas kembali di institusi kepolisian, harapannya. Amin ya rabb

d.ayuarselia
Автор

Itu untuk manjadi pelajaran buat polisi2.semuah biar lain kali jangan mudah pengaruh hal2 yg tak baik.

sitykisolsitykisol
Автор

Ikutin terus kasus sambo pc ini biyar ada hukum kejujuran untuk warga indonesia n kasus sambo pc jagan sampai putus dijln ayuk masarakat indonesia kasus sambo ini di ikuting terus.hukum harus adil n dgn kejujuran diangat derajatnya

pujimulyati
Автор

coba kalo kasus ini gak terungkap, mereka ini menurut saya akan menerima HADIAH dari Sambo, walo dengan jalan yang lain, ,

serazalfian
Автор

menurut saya, beliau beliau ini tetap tidak pantas di POLRI walo hukumannya di bawah 2 th, ingat beliau itu perwira, lebih tau hukum, berbeda dengan ichad, gemana menurut netizen,

serazalfian
Автор

Sy sgt brsukur mreka dihukum ringan, mdah2an jg ngga di pecat dri POLRI.

rekopurnomo
Автор

18 bulan penjara saja.. biar ada efek jera 😂😂😂
HARUSNYA INI MASUK KE RECORD MURI..
dgn judul KEJAHATAN TERBERAT DENGAN HUKUMAN TERINGAN 👍👍

maruligirsang
Автор

Kasihan bawahan Semua narapidana karena keserakahan sambo

jusniarbaringin
Автор

Itu yg merusak cctv harusnya hukum seumur hidup

ajikphang
Автор

Saya pikir mrk bukan orang2 bodoh, mrk tahu apa yg dilakukan dan seharusnya karena mrk sadar melakukan nya dan mrk adalah pengabdi hukum tentunya harus lebih berat hukumannya

gerhanahikmat
Автор

banding etik? sudah jadi terpidana..? prestasi yang dibanggakan adalah menuruti perintah sambo.. bikin malu Polri secara institusi mau minta dikembalikan jadi Polisi lagi.., OMG.. kiamat dah dekat, manuzia sdh pada putus urat malunya

wibisonata
Автор

Hukum seberat2 nya pak hakim, undang undang ITE berlaku, dan penghilangan barang bukti

davidposan
Автор

Mereka menjadi bodoh dan menjadi mafia gara-gara uang dan rakus akan kemewahan dunia

kintomsega-dqpg
Автор

Hajar pak hakim jngan kasi kendor hukumanya

AhmadRudi-xwsp
Автор

Selamat bertugas kembali di polri Insya Allah

retnoernawati
Автор

Utk Baiquni, , untunglah beliau menyimpan copyan rekaman cctv tsb.

tomitomi
Автор

Gara" pak sambo yg emosi atas aduan dri sang istri yg ktanya tlh di lecehkan almarhumBJ bnyk ank buahnya kehilangan msa dpn mereka, sungguh miris sekali😭😭

miskiyahrani
Автор

Penegak hukum melangar hukum knp gak 2x lipat y hukumanya

barapratama