Kepala Desa Bakal Dapat Uang Pensiun dari APBD di Revisi UU Desa

preview_player
Показать описание
Kepala Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi Undang-Undang Desa akan mengatur agar uang purnatugas kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Supratman mengatakan, tunjangan purnatugas itu diberikan hanya sekali ketika kepala desa menyelesaikan masa jabatannya.


Kemudian, besaran uang purnatugas yang akan diterima oleh kepala desa bakal diatur lewat peraturan pemerintah.


Diketahui, poin revisi UU Desa soal tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Rakhmat Nur Hakim


#Kades #BalegDPR #OnLocation #JernihkanHarapan
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kaka saya adalah kepala desa di kampung... Kalo kata orang jadi kepala desa itu enak banyak duit berkuasa dll, faktanya jadi kepala desa itu tidak seenak yg dikira, , kepala desa harus punya dana pribadi yg cukup untuk mendukung kinerjanya karena banyak pengeluaran yg tidak terduga di luar anggaran, , kedua harus tebal kulit telinga karena jadi kepala desa itu selalu jadi bahan omongan masyarakat sebaik apapun kinerjanya pasti ada yg menjelek jelekkan, harus siap bekerja 24 jam karena ada saja masalah di MASAYARAKAT yang mungkin terjadi tidak perduli siang atau malam...kepala desa ujung tombak dalam melayani masyarakat

Sahabatkuu
Автор

Cepat disahkan supaya kepala desa makmur rakyat sensara

AhlanHamid-vdpy
Автор

Hadir Menyimak 👍 Pemerintah Desa Memang Harus diPrioritaskan krn sebagai ujung tombak Pembangunan Bangsa 🤝

ampinfochannel
Автор

Hebat pemerintahan desa sangat dan perangkat desa Baha'i dengan kesejahteraan rakyat desa dan bagaimana dengan bengkoknya uangnya untuk apa

Mohammadzainudin-hnjk
Автор

Sehat2 ngeh bpk...tutur katanya kalem, jlas, amanah

rorwovm
Автор

Pak dpr dan mentri harus sosialisasi dulu dgn rakyat setuju apa tdk isi apa uu desa itu saya kira banyak tdk coba cek ke desa2

sumarman
Автор

Hebat dpr indonesia betul2 berpihak kepada rakyat..😮(rakyat=keluarga dan kolega kadesnya)...

muhamadthamrin
Автор

Mantap pak...lanjut di tetapkan, lebih cepat lebih baik

ghinasudarwan
Автор

Ini bukan selesaikan masalah tapi nambah masalah...saya yakin akan ada demo besar besaran di desa akibat penambahan jabatan jadi 9 tahun....lebih efektif Jika jabatan 9 tahun berlaku ketika pemilihan kades baru agar tidak timbul polemik...jgn di berlakukan saat ini karena kades yg lama akan mendapatkan penambahan masa jabatan...

barol
Автор

. Pembangunan desa sangat penting dan penting sekali. Di sertai perbaikan hukum sehingga dana desa tidak menguwap mubajir di tilep okum nya

kundhori
Автор

Bukan perpanjangan masa jabatan bos tapi anggaran di tambah supaya pertumbuhan ekonomi bisa meningkat melalui pemberdayaan masyarakat

herdin
Автор

aspirasi masyarakat sesungguh nya yaitu revisi ini utk kedepan tidak yg mwnjabat sekarang ...jd masyarakat bs memilih kades yg terbaik utk 9 thn ....kalo skrng ditambah 3 th otimatis kalo kades nya buruk yg dirugikan masyarakat juga

ekopur
Автор

banyak suuzon sama kades2, padahal kades banyak yang terlilit hutang karena sering pake dana pribadi untuk menjalankan roda pemerintahan di desa, krna dana desa cairnya lama, jadi pinjem dulu ke rentenir.. klo PNS ya enak setiap awal bulan honor udah cair..

KadesmudaBicara
Автор

Kami rakyat desa....kami sangat setuju jabatan kepala desa 9thn atau se umur hiduppun gak masalah...tetapi bagi hak pemerintah..jangan lengah dong...! Harus di perketat di dalam hukum ....jgn sampai koropsi semakin besar dan kuat....jaman sekaran sudah terbukti banyak jalan jalan desa hancur pembangunan desa sangat tertinggal naif.kepala desanya semakin kaya dn jadi sultan.ini fakta pak...bapak coba surve turun ke desa.bagi bapak jgn seperti membeli kucing dlm karung.

haflamin-
Автор

Aspirasi kepada desa di dengar
Terus Aspira rakyat gak usa di dengar begitu ya pak

SardianusLoru-cxyj
Автор

Untuk Aceh Utara kalau dibebankan pada APBD.jangankan untuk dana purna tugas untuk perangkat desa.honor nya pun diAceh Utara terendam di tingkat nasional.Rp.600 000 per bulan.

bapakzulkarnaini
Автор

Kepala desa dilarang berpolitik tapi setiap kali ada kontestasi politik malah kepala desa tetap di libabatkan dalam politik praktis.

muriduniskandar
Автор

KL MAU PEMILU KEPALA DAERAH TRMSK KEPALA DESA KESEJAHTERAANYA DI PERHATIKAN..SMOGA TULUS BKN KRN MAU DI MANFAATKAN BUAT CARI MASA

aditriwibowo
Автор

Dana desa pengawasan harus di perketat, banyak penggunaan yg tidak masuk akal

alimashar
Автор

Maaf... Enak sekali rasanya...sudah ada indikasi menyelewengkan DD dn bantuan lainnya tuk masyarakat desa...ada uang purna lagi... Tolong...dikaji kembali dengan sangat" matang...

HerriGumilar