Akses Jalan Warga di Ponorogo Ditutup Tembok! Ini Penjelasan Pemilik Lahan

preview_player
Показать описание
PONOROGO, KOMPASTV - Akses jalan gang warga RT01 RW07 Bangunsari Ponorogo ditutup oleh tembok oleh ahli waris pemilik lahan.

Hal tersebut viral di media sosial, di mana ada 13 rumah yang akses utamanya terutup.

Lahan tersebut ditutup oleh sang pemilik, Bagus Robyanto sejak Sabtu pekan lalu.

Bagus mengatakan warga sekitar meminta tanah dipecah sertifikast menjadi jalanan umum.

"Waga itu meminta untuk tanah yang telah sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya yang baik," ujar Bagus.

Bagus mengatakan dirinya sejak beberapa tahun dikucilkan oleh warga-warga di gang tersebut sehingga memutuskan untuk menutup gang.

"Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jalan umum," tuturnya.

Mediasi sejak beberapa tahun lalu sudah dilakukan tapi belum menemukan kesepakatan.

Bupati Ponorogo dan DPRD pun turun tangan untuk mencari solusi terkait aksi menutup akses gang dengan tembok tersebut.

#tembok #ponorogo #sengketa #lahan #akses #jalan #warga #fasilitasumum

Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Saya dukung pemilik tanah tersebut untuk mempertahankan haknya. Hak seseorang tidak boleh dirampas. Kalaupun ada keinginan untuk mengalihkan hak, seharusnya diminta baik-baik, seandainya ada ganti rugi akan lebih baik, dan tentunya masih dalam kerangka menghormati hak orang lain.

Shelmu-pl
Автор

Akui dulu haknya, akui dulu kebenarannya baru cari solusinya. Dalam sejengkal tanah itu ada harga diri dan kehormatan yg harus dijaga dan dipertahankan

yanaaditiagerhana
Автор

Dukung pemilik tanah, semoga warga sadar dan tidak mengucilkan orang,

DanzzFF.
Автор

Jangan menuduh pemilik tanah yg tdk benar. Dia punya surat surat yg sdh dibuktikan di pengadilan. -

dwihandk
Автор

Mase pinter iki: penjelasane apik, detil, informatif, dan berdasar hukum. Lanjut Mas!!

mulyonobinshar
Автор

Pemilik tanah sdh sgt sgt kecewa kpd warga yg membulynya hingga terbentuk kekuatan mental utk mengedukasi watak warga yg tdk tahu diri.

botax
Автор

salah satu kebiasaan buruk warga +62 adalah "lakukan secara rutin tiap hari dalam jangka waktu yg lama dan apabila pemilik diam, maka itu milik KITA."

adityaazhar
Автор

Padahal yang salah jelas Warga belakang rumah, hanya karena mereka banyak, walaupun salah tetep berasa bener, malah melakukan pemutarbalikan fakta. Semoga Para pemangku Jabatan setempat bisa mengerti hukum dan menghormati putusan hukum, dengan tidak memihak warga belakang lorong rumah Mas Robi!

dionprasetianto
Автор

Mantap mas Roby biar pada tau diri dan bisa menghargai, udah di kasih enak malah ngelunjak, bukannya di hormati dan di hargai sudah memakai hak milik pribadi malah dapat perlakuan yang berbeda, teruskan mas Roby, banyan yg mendukung anda

MuhammadRidho-cedx
Автор

Syukurlah....
Biar ke 13 warga itu belajar
Tutup saja Mas,
Njenengan joss tenan👍👍👍

bambangsutopo
Автор

Warga kadang nyebelin. Main keroyokan. Mengatasnamakan kepentingan umum. Kepentingan pemilik diabaikan, dikucilkan, diludahi. Dukung yg punya hak atas tanah.

Meganmahmudi
Автор

HAK MILIK SAH MENURUT HUKUM....👍👍👍❤️❤️❤️

OwahyunaWahyu-exos
Автор

Saya dukung pemilik tanah. KASIH PAHAM ITU WARGA SEKITAR NAMANYA ETIKA

bangarchristian
Автор

Sering kali terjadi. Kearifan lokal sangat penting, menurut budaya masing2.
Warga yg baik bukan hanya yg mau memberi/ikhlas untuk kepentingan umum. Tp masyarakat umum jg harus bisa jaga diri dalam bermasyarakat. Kesepakatan bersama tidak bisa untuk menyisihkan kepentingan individu dgn begitu saja. Hukum tidak bisa diabaikan begitu saja.
Tak perlu gengsi, nyatanya emang butuh. Minta maaf bareng3, dan minta pinjam pakai untuk akses.. Pasti dikasih..
Untuk sementara pemilik jgn mau Lo dibeli sekalipun, karena faktor sentimen warga masih melekat. Tar Lo dah terbeli, jgn2 perundungan warga malah makin menjadi.
Ini pembelajaran bagi warga untuk menjadi manusia yg baik..

panjangyuswo
Автор

Bukan adu kuat dan adu benar pak bupati, tapi itu yang punya lahan emang paling benar. Kalau solusinya, pak bupati bayari aja itu lahan buat jalan umum.

caksabes
Автор

Ini jelas *BUKAN MASALAH SOSIAL* semata, ini adalah *99%* kasus kepastian *hukum* ttg status *kepemilikan "jalan"* _(yg ternyata pekarangan)._ Hanya *1%* ttg *masalah sosial.* Ke-13 warga itu sudah tahu dari putusan pengadilan kalau tanah itu *BUKAN* jalan umum. Jadi *gugatan ttg jalan* sudah *SELESAI.* Pemda dan warga *jangan* ganggu lagi pemilik tanah, krn dia jelas tdk mau berurusan lagi.
Ke-13 warga dan pemda harus mencari *akses lain!* Bisa mulai dengan mencari/membeli kavling terdekat, jadikan akses jalan baru dan catat sbg jalan milik pemda. Itu baru cara menyelesaikan masalahnya.

radenujang
Автор

Hidup bertetangga harus saling menghormati dan menghargai, kalo emang benar itu tanah pribadi yg di jadikan jalan seharusnya sebagai tetangga yg meliwati jalan itu juga harus berbuat baik dan sopan.

sukamtokamto
Автор

Aku dukung 100% yang punya hak tanah yang diakui negara

seribu
Автор

Silahkan bebaskan tanah dengan uang urunan dari semua warga yang memiliki kepentingan untuk akses jalan tersebut

neno
Автор

Bagus, pertahankan hakmu dr garong berjamaah yg mengatasnamakan warga

fatzilla