filmov
tv
Siap-Siap! Karena PTM 100% Akan di Mulai Besok, 3 Januari 2022
Показать описание
KOMPAS.TV - Libur akhir tahun sudah usai, kegiatan pun berangsur normal, tak terkecuali dengan belajar mengajar.
Beberapa daerah pun bahkan akan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka secara penuh atau kapasitas 100% mulai besok, 3 Januari 2022.
Salah satunya di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI sudah menetapkan ketentuan PTM 100% dengan jam pelajaran yang masih dibatasi setiap harinya.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria hal ini mengacu pada kebijakan SKB 4 Menteri dan Asesmen Satgas yang menetapkan DKI Jakarta berada di wilayah PPKM Level 1.
Tak hanya Jakarta, Kota Tangerang pun akan memberlakukan pembelajaran tatap muka 100% mulai besok.
Kegiatan belajar mengajar 100% ini sudah direncanakan pemerintah sejak tahun lalu, jika beberapa daerah sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama SKB 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Mendikbud Ristek, Menteri Agama, beserta Menteri Dalam Negeri.
Dalam ketentuan SKB 4 Menteri disebutkan, jika daerah dengan status PPKM level 1 dan 2 bisa melakukan PTM terbatas dengan kapasitas 100%, jika vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik sudah di atas 80% dan vaksinasi untuk kategori lansia di tingkat kabupaten/kota lebih dari 50%, kegiatan tatap muka di sekolah dilakukan secara penuh dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Beberapa daerah pun bahkan akan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka secara penuh atau kapasitas 100% mulai besok, 3 Januari 2022.
Salah satunya di wilayah DKI Jakarta, Pemprov DKI sudah menetapkan ketentuan PTM 100% dengan jam pelajaran yang masih dibatasi setiap harinya.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria hal ini mengacu pada kebijakan SKB 4 Menteri dan Asesmen Satgas yang menetapkan DKI Jakarta berada di wilayah PPKM Level 1.
Tak hanya Jakarta, Kota Tangerang pun akan memberlakukan pembelajaran tatap muka 100% mulai besok.
Kegiatan belajar mengajar 100% ini sudah direncanakan pemerintah sejak tahun lalu, jika beberapa daerah sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama SKB 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Mendikbud Ristek, Menteri Agama, beserta Menteri Dalam Negeri.
Dalam ketentuan SKB 4 Menteri disebutkan, jika daerah dengan status PPKM level 1 dan 2 bisa melakukan PTM terbatas dengan kapasitas 100%, jika vaksinasi dosis kedua untuk tenaga pendidik sudah di atas 80% dan vaksinasi untuk kategori lansia di tingkat kabupaten/kota lebih dari 50%, kegiatan tatap muka di sekolah dilakukan secara penuh dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam.
Комментарии