Video Profil Prodi Magister Teknik Sipil UNJANI

preview_player
Показать описание
Banyaknya kegagalan konstruksi yang disebabkan oleh faktor bencana alam dan kesalahan dalam proses perencanaan dan konstruksi. Berdasarkan PM PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilai Kegagalan Bangunan; dibutuhkan Penilai Ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan dan pendidikan di bidang Forensic Engineering serta pengalaman dalam investigasi kegagalan. Pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan baru dan lama sebagai syarat perijinan  perlu Tenaga Ahli dibidang pemeriksaan bangunan.
Tingginya peluang pekerjaan dibidang Teknik Forensik yang ditunjukkan dari kajian tingkat kejenuhan prodi, dimana ketersediaan Ahli Teknik Forensik di Indonesia kurang dari 1% dibandingkan kebutuhan.

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Terima kasih telah diberikan kehormatan menempuh S2 T.Sipil di UNJANI. TERBAIK !!!

mr_luke
Автор

Magister S2 yang sudah fokus pada Forensik engineering, jurusan ini sangat penting untuk menilai penyebab kegagalan struktur dan memberikan rekomendasi penyelesaiannya...

fajaradinugroho