Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Di Denpasar Bunuh Pacar yang sedang Hamil

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus seorang remaja 18 tahun tega bunuh pacarnya yang sedang hamil terjadi di Denpasar, Bali.

Pelakunya berinisial J (18) dan korbannya DS yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku tega mencekik korban hingga tewas.

Sementara motif kasus ini karena pelaku kesal korban meminta dinikahi.

Awal kasus

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa 7 Februari 2023.

Lokasinya berada di rumah kontrakan pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terduduk dan bagian kepala menyandar di pintu kontrakan.

Jasad DS pertama kali ditemukan oleh kakak pelaku berinisial AS.

AS kemudian menelpon keluarganya guna memberitahu ada sosok perempuan yang tak sadarkan diri di rumah.

Belakangan baru diketahui ia adalah DS karena wajahnya tertutup oleh rambutnya.

J mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya itu ke keluarganya.

Pelaku lantas dilaporkan ke polisi hingga berhasil diamankan.

Polresta Denpasar yang tiba lalu melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad DS untuk diautopsi.

Korban tewas dicekik

Kapolresta Denpasar Kombes Pol, Bambang Yugo Pamungkas membeberkan detik-detik saat pelaku membunuh korban.

Semua bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wita.

DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah dihamili dengan usia kandungan 3 bulan.

"Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan penjelasannya, saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang.

DS yang terancam kemudian melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.

Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya.

Akibatnya korban lemas pingsan dan tersungkur di lantai rumah.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas.

Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.

Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.

Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.

Pengakuan tersangka

J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.

Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.

DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.

"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.

J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
VP: Fegi Sahita

#beritaupdate #beritahariini #beritaterbaru #pembunuhan #denpasar #remaja
Рекомендации по теме