Nasib Honorer K2 Semakin diujung Tanduk

preview_player
Показать описание
Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019. Namun sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.

Nasib 300 Ribu Honorer K2 di Ujung Tanduk, Tolong, Berikan Solusi

Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan surat edaran (SE) yang berkaitan dengan penghapusan honorer kembali ramai diperbincangkan.

Tidak hanya honorer K2, pegawai tidak tetap (PTT) juga resah karena khawatir mendapat giliran dirumahkan, apalagi sejumlah daerah sudah memberlakukannya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jambi Amaden mengungkapkan bagaimana kegelisahan mereka.

Sebab, dengan akan adanya SE otomatis pemda punya alasan untuk merumahkan para honorer.

"Kalau memang mau menghapuskan honorer pada 2023, berikan solusi bagi seluruh honorer terutama honorer K2," kata Amaden kepada JPNN.com, Minggu (29/5).

Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh melupakan keberadaan honorer K2 yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diperkirakan masih 300 ribu honorer K2 belum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut, kata Amaden, sekitar 200 ribu adalah tenaga administrasi dan teknis lainnya.

Mereka sampai saat ini belum tersentuh karena pemerintah hanya fokus pada guru honorer, penyuluh, dan tenaga kesehatan.

"Kalau tiba-tiba honorer dihapus, sedangkan tenaga administrasi dan teknis lainnya belum tersentuh, ya, enggak adil," kata Amaden.

Dia menyebutkan, honorer K2 yang bekerja sejak 1 Januari 2005 sampai hari ini masih aktif bekerja.

Bertahun-tahun bertahan tetap bekerja dengan gaji minim, karena berharap diangkat menjadi PNS. Nyatanya dalam perkembangan malah dialihkan ke PPPK.

Saat ini, menurut Amaden, honorer K2 hanya berharap pemerintah memberikan kepastian terhadap nasib mereka untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Jika pemerintah beralasan pengangkatan PNS dibatasi usia maksimal 35 tahun, maka, berikan kemudahan honorer K2 menjadi PPPK.

"Kami berharap KemenPAN-RB menekankan kepada kepala daerah untuk membuka formasi untuk tenaga administrasi dan teknis lainnya. Jangan hanya guru, nakes, dan penyuluh," pungkasnya. (esy/jpnn)
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Tolong kami bapak presidenkuu, kami cukup lelah dgn pengbdian ini, angkat langsung kami seperti dulu K2 yg tersisah, walau kami masih ijasah D2 d D3 guru kls.kmi juga ingin seperti mereka jadi PNS tlg dan mohon BPK honorer mengabdi lama di daerah Bima NTB.

rosdianah
Автор

Seharusnya k2 tahun 2005 di prioritaskan...yang sudah masuk data base bkn pusat.bukan yang satu Dua tahun di angkat

satriabergitar
Автор

Mdh2an K2 th ini hrs di angkat jd ASN / PNS...miris gaji minim utk sejahtera...

ariff_
Автор

angkat mereka tanpa tes sbg terimakasih atas jasa mereka toh negara tdk akan miskin tlg p. presiden kepada siapa kami mengadu kalau bukan sama bapak sekali lagi mohon angkat K2 yanpa tes

heswatishj
Автор

p. presiden mohon angkat K2 jadi pns pak toh mereka sdh lama mengabdi 10 th keatas umur mrekatua gara tdk penangkatan pegawai ukt K2 pak yg diangkat malah yg umum yg tdk ada pengabdiannya sama nagara.

heswatishj
Автор

Percma bahas K2 lbih baik hpus Krn sementra ada yang msh Ijsah SMA tpi tdk ada solusi jd mhon dgan hormat kami su mkn garam tpi pemerintah tdk ada hti nuraninya untuk mengangktnya

yulimissa
Автор

tolong kami pak terhusus honorer k2 kami sudah data base

firmanutin
Автор

Solusinya bubarkan honorer, bikin kacau aja pengadaan formasi ASN jakur umum.

joetaslim