Webinar ke-77: Kupas Tuntas PMK Turunan UU HPP (Jilid 2)

preview_player
Показать описание
Free Webinar ke-77 ini masih membahas topik seputar "Kupas Tuntas PMK Turunan UU HPP (Jilid 2)". Pembahasan topik ini merupakan kelanjutan dari jilid sebelumnya dengan topik yang sama yang juga diadakan oleh Pratama Institute for Fiscal & Governance Studies bersama Knowledge and Development Center (KnDC) dengan narasumber Dr. Prianto Budi S., Ak., CA., M.B.A. serta Riezka Yunita, S.I.A. (Konsultan Pajak) bertindak sebagai moderator.

Bagi Sobat Pratama yang ingin mengenal lebih jauh tentang PT Pratama Indomitra, berikut tautan Company Profile:

Terima kasih telah menyimak video kami dan semoga bermanfaat.

Mari tetap terhubung dan berkenan dengan mem-follow media sosial kami di 👇

#PMKTurunanUUHPP #HarmonisasiPeraturanPerpajakan #HPP
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Pak Ijin Bertanya jika : Perusahhaan bergerak menjual sparepat dan Jasa instalasi, NPWP Pusat di Kota A, NPWP Cabang Di Kota B, ada Pekerjaan Jasa untuk customer di KOTA C (PT tidak punya cabang di Kota C), Perusahaan menggunakan Jasa Foreman untuk mengerjakan pekerjaan tsb di KOTA C. Jika menerima Inv. dan Faktur Pajak tagihan atas Jasa outsourcing (tenaga Kerja) untuk melakukan pekerjaan Jasa di KOTA C, Alamat yg di cantumkan dalam Faktur Pajak menggunakan Alamat pada NPWP Pusat Atau NPWP Cabang? Terimakasih.

agustian