Penindakan Miras Ilegal

preview_player
Показать описание
Jumat 8 November 2017 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit menggelar Press Conference terhadap miras Ilegal. Barang bukti sebanyak 3510 botol miras tanpa pita cukai berhasil diamankan beserta pelaku berinisial AG.

Pengungkapan penjualan minuman keras ilegal ini berawal dari laporan masyarakat pada 18 Agustus lalu. Penyidik langsung mendatangi toko milik AG yang diduga menjual minuman beralkohol buatan pabrik atau bermerek dan arak tradisional.

"Kami menjemput paksa AG karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Dia tidak kooperatif. Setelah dilakukan pemeriksaan di hari pertama, dia langsung kami tahan dan dititipkan di Lapas Sampit," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Hartono di Sampit, Jumat (8/9)

Hartono menduga, maraknya penjual minuman keras ilegal akibat sanksi yang diberikan selama ini tidak memberikan efek jera. Yakni dikenakan tindak pidana ringan hanya dengan denda beberapa ratus ribu rupiah tanpa kurungan badan sehingga pelaku kembali berjualan minuman keras.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan penjual minuman keras lainnya, perkara ini dibawa ke ranah hukum pidana bidang cukai. Langkah ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995.

Hartono mengimbau masyarakat tidak ada lagi yang menjual minuman beralkohol secara melanggar aturan. Pihaknya akan terus menertibkan minuman beralkohol dan barang wajib pita cukai lainnya, khususnya di wilayah lingkup tugas Kantor Bea Cukai Sampit yaitu Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kenyataan dilapangan penjualan miras oplosan masih marak. Krn ringannya sanksi hukum

walichannel