filmov
tv
Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Pembatasan Sosial Skala Besar
Показать описание
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan situasi darurat kesehatan masyarakat.
"Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa (31/3/2020).
Dalam rangka mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan 'pembatasan sosial berskala besar' atau PSBB.
Jokowi menuturkan kebijakan itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan Kepala Daerah.
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," terangnya.
Terkait hal itu, disampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan agar kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan landasan hukum yang telah ditetapkan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah agar dilakukan pembatasan sosial berskala besar (Phsycal distancing) dengan lebih tegas.
Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).
Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.
Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar. Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.
Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Lita Andari Susanti
VP/Kharis Ard
"Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa (31/3/2020).
Dalam rangka mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh virus corona tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan 'pembatasan sosial berskala besar' atau PSBB.
Jokowi menuturkan kebijakan itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan Kepala Daerah.
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," terangnya.
Terkait hal itu, disampaikan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan agar kepala daerah tidak mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan landasan hukum yang telah ditetapkan tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah agar dilakukan pembatasan sosial berskala besar (Phsycal distancing) dengan lebih tegas.
Perintah ini disampaikan presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin, (30/3/2020).
Bahkan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," kata Presiden.
Presiden juga memerintahkan kepada jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar. Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," pungkasnya.
Penulis: Clarissa Fauzany Priastuti
Editor: Lita Andari Susanti
VP/Kharis Ard
Комментарии