filmov
tv
Hotman Paris Tiba-tiba Sebut Pegi Bisa Jadi Tersangka Lagi Kasus Vina: Belum Bebas secara Substansi

Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris tiba-tiba mengatakan bahwa Pegi Setiawan berpotensi menjadi tersangka lagi.
Pasalnya, Pegi disebut belum bebas secara substansi perkara.
Hotman menyinggung putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa ada pelanggaran hukum acara.
Dalam hal ini, penyidik tidak memanggil Pegi sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.
"Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka," kata Hotman dalam video di Instagram, Selasa (9/7/2024).
Jika penyidik mau, maka bisa memperbaiki prosedur sesuai hukum acara tersebut.
"Besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditahan lagi. Itu secara hukum normatif," imbuhnya.
Namun, Polda Jabar telah membebaskan Pegi dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam.
Pihak kepolisian mengaku akan mematuhi dan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan.
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Tri Hantoro
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris tiba-tiba mengatakan bahwa Pegi Setiawan berpotensi menjadi tersangka lagi.
Pasalnya, Pegi disebut belum bebas secara substansi perkara.
Hotman menyinggung putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan bahwa ada pelanggaran hukum acara.
Dalam hal ini, penyidik tidak memanggil Pegi sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.
"Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka," kata Hotman dalam video di Instagram, Selasa (9/7/2024).
Jika penyidik mau, maka bisa memperbaiki prosedur sesuai hukum acara tersebut.
"Besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan bisa ditahan lagi. Itu secara hukum normatif," imbuhnya.
Namun, Polda Jabar telah membebaskan Pegi dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam.
Pihak kepolisian mengaku akan mematuhi dan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan.
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Tri Hantoro
Комментарии