filmov
tv
JPU akan Bacakan Replik, Respons Atas Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini!
Показать описание
#short
#pleidoi #replik #respons #jaksapenuntutumum #jpu #sidangsambo #pembunuhanberencana #bharadae #putricandrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).
Sidang hari ini akan digelar untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda sidang untuk kedua terdakwa tersebut yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi (agenda sidang) untuk tanggapan JPU," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB, dengan mekanisme bergiliran.
Pleidoi Bharada E
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.
Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, maka Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.
Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Putri Candrawathi Curhat dalam Pleidoi
Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Putri, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada. Curahan hati dari Putri itu dilayangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).
Kata dia, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.
Tak hanya itu, sejatinya perbuatan yang dialaminya itu juga sudah membuat dirinya merasa sangat malu.
"Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," tuturnya.
Akan tetapi, bukan mendapat support, Putri Candrawathi malah mengaku mendapat banyak tudingan secara luas.
Kata dia, bahkan banyak cemoohan yang diterima dirinya usai dirinya berbicara kalau ada tindakan pelecahan seksual yang dialaminya.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri.
"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," sambungnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
#pleidoi #replik #respons #jaksapenuntutumum #jpu #sidangsambo #pembunuhanberencana #bharadae #putricandrawathi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (30/1/2023).
Sidang hari ini akan digelar untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, agenda sidang untuk kedua terdakwa tersebut yakni mendengar respons jaksa penuntut umum (JPU) melalui replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi (agenda sidang) untuk tanggapan JPU," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB, dengan mekanisme bergiliran.
Pleidoi Bharada E
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Nota pembelaan itu diberi judul oleh Bharada E 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Pembacaan nota pembelaan itu sendiri dibacakan Bharada E, dalam sidang Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Secara garis besar, Bharada E akan tetep berpegang teguh pada kejujurannya, sebab, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam pleidoinya.
Dengan pleidoinya tersebut, Bharada E berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Meskipun, jika majelis hakim berpendapat lain, maka Bharada E berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," kata Bharada E.
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan ini, Bharada E juga mengutarakan kekecewaannya terhadap Ferdy Sambo sebagai atasan.
Sebab, Bharada E mengaku tidak pernah menyangka kalau insiden penembakan terhadap Brigadir J akan menyeretnya sebagai terdakwa.
"Saya tidak pernah menduga apalagi mengharapkan atas peristiwa yang sekarang menimpa diri saya, di masa awal-awal pengabdian saya atas kecintaan saya terhadap Negara, dan kesetiaan kepada Polri," kata Bharada E.
Putri Candrawathi Curhat dalam Pleidoi
Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Putri, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada. Curahan hati dari Putri itu dilayangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).
Kata dia, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.
Tak hanya itu, sejatinya perbuatan yang dialaminya itu juga sudah membuat dirinya merasa sangat malu.
"Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," tuturnya.
Akan tetapi, bukan mendapat support, Putri Candrawathi malah mengaku mendapat banyak tudingan secara luas.
Kata dia, bahkan banyak cemoohan yang diterima dirinya usai dirinya berbicara kalau ada tindakan pelecahan seksual yang dialaminya.
"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri.
"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," sambungnya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Комментарии