2 Polisi Terdakwa Penganiaya Jurnalis Dituntut 1,5 Tahun Penjara

preview_player
Показать описание
Jaksa penuntut umum menuntut Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi, dua terdakwa kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai, keduanya terbukti menghalangi kerja-kerja jurnalis dengan melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Aneh bin ajaib ; Polisi, UU ITE, UU 1946, UU Teroris, UU Narcoba. Jadi alat politik pr penguasa . Gelo . Wkwkwk

samarinda
Автор

Ooooo cuman 1, 5 kepotong diskon orang dalam 6 bulan la itu pun kalau berlaku masa uci coba 🤣🤣🤣🤣🤣🤣

hariskocta
Автор

Dimana adilnya hukuman 1, 5 tahun?

Tidak sesuai dgn kebijakan PERS

indrawan
Автор

Kalau HAIR PEACELESS & BED PEACRLESS menganiaya Hair Peace & Bed Peace?

richardsianipar