filmov
tv
Operasi Zebra Jaya 2022, Polisi Cari Pengendara Dibawah Umur dan Pengendara Mabuk
Показать описание
#tribuntimur #tribunviral
TRIBUN-TIMUR.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.
Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Sebagaimana dari unggahan video akun Instagram resmi @tmcpoldametro, dijelaskan ada 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya
Melawan Arus, sanksi yang akan diberikan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika berkendera dibawah pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk didenda Rp 750 ribu.
Menggunakan HP saat Mengemudi sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 didenda Rp 750 ribu.
Tidak Menggunakan Helm SNI, denda Rp 250 ribu.
Mengemudikan Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman. Sanksi pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
Melebihi Batas Kecepatan. akan didenda paling banyak Rp 500 ribu.
Berkendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM. denda paling banyak Rp 1 juta.
Mengendarai sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang, denda Rp 250 ribu.
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan denda maksimal Rp 500 ribu.
Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Roda Empat yang Tidak Dilengkapi STNK, denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan, Sanksi pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.
Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
Yang terakhir adalah Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat pesan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
YouTube business inquiries: 081144407111
TRIBUN-TIMUR.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Jaya 2022.
Operasi Zebra Jaya 2022 akan digelar mulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Sebagaimana dari unggahan video akun Instagram resmi @tmcpoldametro, dijelaskan ada 14 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Jaya
Melawan Arus, sanksi yang akan diberikan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Jika berkendera dibawah pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk didenda Rp 750 ribu.
Menggunakan HP saat Mengemudi sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 didenda Rp 750 ribu.
Tidak Menggunakan Helm SNI, denda Rp 250 ribu.
Mengemudikan Tanpa Menggunakan Sabuk Pengaman. Sanksi pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 250 ribu.
Melebihi Batas Kecepatan. akan didenda paling banyak Rp 500 ribu.
Berkendara di Bawah Umur atau Tidak Memiliki SIM. denda paling banyak Rp 1 juta.
Mengendarai sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Dua Orang, denda Rp 250 ribu.
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan denda maksimal Rp 500 ribu.
Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar, denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendaraan Bermotor Roda Dua Atau Roda Empat yang Tidak Dilengkapi STNK, denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan, Sanksi pelanggaran ini adalah denda paling banyak Rp 750 ribu.
Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam, kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
Yang terakhir adalah Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia Atau Pelat Dinas
(TRIBUN-TIMUR.COM)
Ingat pesan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi).
Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
YouTube business inquiries: 081144407111
Комментарии