filmov
tv
Saksi Baru Lihat Mayat Saat Tinjau Rumah Keluarga Tewas di Kalideres, Dilarang Dian Nyalakan Lampu
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkapkan fakta baru terkait kasus kematian satu keluarga di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Ibu bernama Reni Margaretha ternyata sudah meninggal dunia sejak Mei 2022 lalu hingga ada saksi yang dilarang melaporkan kematiannya.
Informasi terbaru ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Ia menerangkan fakta ini terungkap dari hasil digital forensik terhadap handphone yang ditemukan di rumah para korban.
Di mana ada beberapa pihak yang rutin berkomunikasi dengan korban.
Pihak yang juga merupakan saksi kunci kasus ini adalah seorang mediator jual beli rumah yang berkomunikasi dengan sang paman bernama Budiyanto.
Media itu kemudian bertemu dengan seorang pegawai koperasi simpan pinjam, kemudian disepakati untuk menggadaikan rumah yang menjadi TKP penememuan mayat.
Kemudian, pada 13 Mei 2022, mediator dan pegawai koperasi datang ke rumah korban.
Di sana, mereka sudah mencium bau busuk dari rumah itu. Namun, Budiyanto mengatakan bahwa itu merupakan bau got.
Hengki menerangkan kedua saksi itu meminta untuk dipertemukan langsung dengan Margaretha selaku pemilik rumah di sertifikat.
Budiyanto dan keponakannya, Dian kemudian mengantar petugas itu ke kamar Margaretha yang kemudian bau busuk semakin tercium kuat.
Namun, saat tiba di kamar Dian melarang para saksi menyalakan lampu dengan alasan ibunya sensitif dengan cahaya.
Tapi tanpa sepengetahuan Dian dan Budiyanto, pegawai koperasi itu menyalakan flash ponsel hingga dibuat kaget karena mengetahui Margaretha sudah meninggal dunia.
Dian kemudian disebut meminta saksi ini untuk tidak melaporkan kejadian yang ia ketahui ke pihak RT atau kepolisian.
Host: Dea Mita
VP: Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #kalideres #kematian
Ibu bernama Reni Margaretha ternyata sudah meninggal dunia sejak Mei 2022 lalu hingga ada saksi yang dilarang melaporkan kematiannya.
Informasi terbaru ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Ia menerangkan fakta ini terungkap dari hasil digital forensik terhadap handphone yang ditemukan di rumah para korban.
Di mana ada beberapa pihak yang rutin berkomunikasi dengan korban.
Pihak yang juga merupakan saksi kunci kasus ini adalah seorang mediator jual beli rumah yang berkomunikasi dengan sang paman bernama Budiyanto.
Media itu kemudian bertemu dengan seorang pegawai koperasi simpan pinjam, kemudian disepakati untuk menggadaikan rumah yang menjadi TKP penememuan mayat.
Kemudian, pada 13 Mei 2022, mediator dan pegawai koperasi datang ke rumah korban.
Di sana, mereka sudah mencium bau busuk dari rumah itu. Namun, Budiyanto mengatakan bahwa itu merupakan bau got.
Hengki menerangkan kedua saksi itu meminta untuk dipertemukan langsung dengan Margaretha selaku pemilik rumah di sertifikat.
Budiyanto dan keponakannya, Dian kemudian mengantar petugas itu ke kamar Margaretha yang kemudian bau busuk semakin tercium kuat.
Namun, saat tiba di kamar Dian melarang para saksi menyalakan lampu dengan alasan ibunya sensitif dengan cahaya.
Tapi tanpa sepengetahuan Dian dan Budiyanto, pegawai koperasi itu menyalakan flash ponsel hingga dibuat kaget karena mengetahui Margaretha sudah meninggal dunia.
Dian kemudian disebut meminta saksi ini untuk tidak melaporkan kejadian yang ia ketahui ke pihak RT atau kepolisian.
Host: Dea Mita
VP: Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #kalideres #kematian