filmov
tv
Proses Rekonstruksi Diselesaikan Besok, Digelar di Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Khusus (Timsus) Polri mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berlangsung di dua lokasi, Selasa (30/8/2022) besok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dua lokasi itu tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga dan rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim," kata Dedi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Nantinya, kelima tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan dihadirkan secara langsung dalam proses rekonstruksi.
Menurutnya, proses rekonstruksi di dua lokasi itu bakal diselesaikan seluruhnya pada besok.
"Ya, (semuanya) besok," pungkasnya.
Siapkan pengawalan untuk Bharada E
Terkait rekonstruksi besok, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pengamanan khusus terhadap Bharada E
"Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Di sisi lain, Andi menuturkan bahwa nantinya tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.
Dia bilang, Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.
Baca juga: Kejagung Kerahkan 10 Jaksa Pantau Rekontruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Besok
"Standar pengamanan tahanan," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut Andi Rian, Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi besok.
"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.
Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Комментарии