Eksekusi Rumah Pendiri Arema Ditunda, Ini Alasannya

preview_player
Показать описание
VP: SUGIHARTO

Eksekusi Rumah Pendiri Arema Ditunda, Ini Alasannya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaksanaan eksekusi rumah pendiri klub sepakbola Arema yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) yang sedianya akan dilakukan pada Kamis (28/10/2023), dilakukan penundaan.

Eksekusi ditunda, karena adanya kesepakatan antara pemohon dengan termohon eksekusi.

Sebagai informasi, rumah yang akan dieksekusi tersebut seluas 424 meter persegi dan terletak di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang

Untuk kedua belah pihak, yakni
Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya selaku pemohon ekskusi.

Sedangkan termohon eksekusi adalah Hendrawati Endah Noveni, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan sebagai informasi, Hendrawati Endah Noveni merupakan istri dari almarhum Lucky Acub Zaenal pendiri tim Arema.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. Pada permohonan eksekusi tersebut, disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.

Panitera PN Malang, Rudy Hartono menjelaskan secara detail eksekusi tersebut.

Dirinya menjelaskan, dari pembicaraan antara pihak termohon maupun pemohon tersebut terjalin suatu kesepakatan.

"Dalam kesepakatan tersebut, kuasa termohon menyampaikan kepada kuasa pemohon bahwa obyek rumah akan dibeli kembali dan meminta tenggang waktu dua minggu. Tentunya, kami menunggu dari pihak pemohon apakah kesepakatan itu dijalankan atau tidak,"

"Apabila ternyata ada wanprestasi dalam kesepakatan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi," bebernya.

Disinggung terkait apakah perkara tersebut disebabkan karena adanya hubungan utang piutang, pihaknya hanya menjawab singkat.

"Pemohon yang mengajukan eksekusi adalah pemenang lelang, dan bahwa mungkin sebelumnya ada hubungannya antara bank. Karena ada proses lelang, sehingga pemohon mengikuti dan memenangkan lelang. Dan karena secara fisik tidak bisa menguasai, maka dia memohon bantuan pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Paulus Sumarno menjelaskan terkait adanya kesepakatan tersebut.

"Jadi, untuk nilai lelangnya Rp 2,4 miliar. Dan tadi di dalam kesepakatan, kuasa termohon minta waktu mau dibeli lagi (aset rumah) dan minta jeda jangka waktu dua minggu dan kami sepakat,"

"Termohon ingin membelinya lagi dengan harga yang dibuat di dalam kesepakatan. Jadi, bukan sepihak dari kami," tandasnya.

WEBSITE:

#TribunMataraman
#Mataraman
#Blitar
#Kediri
#Nganjuk
#Trenggalek
#Tulungagung
Рекомендации по теме