VIDEO Terdakwa Kasus Korupsi Tertidur Saat Sidang di Pengadilan Tipikor

preview_player
Показать описание
VIDEO – Terdakwa Kasus Korupsi Tertidur Saat Sidang di Pengadilan Tipikor
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terdakwa Aidil Fitri pada siding perdana kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Rabu (4/1/2017) Lalu.
Ia didakwa karena terkait kasus dugaan pengelolaan dana hibah/bansos KONI Samarinda, tahun 2014 sebesar Rp 64 miliar.
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum M Iqbal dan Doni Dwi Wijayanto, setebal 24 halaman.
Dalam dakwaan JPU, Aidil dikenakan ancaman pidana pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan perhitungan audit BPKP Deputi Bidang Investigasi No. SR-868/D6/01/2016 tanggal 21 November 2016. Dengan nilai kerugian Rp 12.971.996.275.‎
Saat pembacaan surat dakwaan, Aidil yang mengenakan kemeja warna biru dipadu celana jeans biru, sempat tertidur.
Ia sempat terbangun beberapa saat dan memeriksa kantongnya. Kemudian ia sempat mengeluarkan isi kantong disaku depannya berisi obat yang terbukus plastik press.
Dalam ruang sidang, terlihat istrinya Isnawati hadir menemani proses sidang suaminya. Sidang dipimpin ‎Ketua majelis hakim Deki Velix Wagiju, dan anggota majelis hakim Pamartoni dan Ukar Priambodo.
"Silahkan kalau mau ada permohonan yang disampaikan. Saya berikan hak terdakwa sebelum sidang ditunda Rabu (11/1) depan, agenda eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim, Deki Velik Wagiju, yang didampingi Pamartoni dan Ukar Priambodo, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (4/1/2017).
Рекомендации по теме