filmov
tv
Ketahuan Mencuri Emas, Mantan Napi Kembali Berurusan dengan Polisi
Показать описание
BALI, KOMPAS.TV - Mendapat asimilasi kasus covid-19 akibat kasus pencurian ternyata tidak membuat Wayan Agus bersyukur.
Malah dia kembali beraksi mencuri emas dan mengajak temannya disebuah rumah kosong diseputaran Jalan Srikandi, Kabupaten Klungkung Bali.
Setelah terbebas setelah mendapat remisi asimilasi dari kasus pencurian ayam, Wayan Agus kembali beraksi dengan mencuri emas dengan alasan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Tersangka ditangkap saat mencoba menjual emas secara eceran untuk menghindari kecurigaan pembeli.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, tersangka ini beraksi bersama seorang temannya. Satu melakukan pengintaian, satu lagi beraksi dan kemudian dijual secara terpeca di beberapa tempat di Klungkung dan Denpasar.
Tersangka mencuri emas di salah satu rumah warga, lebih dari 48 gram perhiasan emas dengan kerugian sekitar Rp 30 juta.
Hasil jualan emas tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk judi dan rencananya sisanya untuk kebutuhan rumah tangga dan membangun rumah di kampung asalnya Nusa Penida Klungkung.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyelidikan kepolisian dari laporan warga yang mengaku kehilangan perhiasan emas saat ditinggal melaksanakan upacara agama dalam waktu cukup lama.
Kemudian tersangka ditangkap saat mencoba menjual emas dengan menggunakan mobil pikep sewaan, sehingga selain barang bukti sisa emas dan uang hasil penjualan mobil pikep juga ikut diamankan petugas.
Sementara untuk penyelidikan lanjutan polisi masih terkendala PPKM Darurat , lantaran penjual emas masih tutup hingga 20 Juli mendatang.
Malah dia kembali beraksi mencuri emas dan mengajak temannya disebuah rumah kosong diseputaran Jalan Srikandi, Kabupaten Klungkung Bali.
Setelah terbebas setelah mendapat remisi asimilasi dari kasus pencurian ayam, Wayan Agus kembali beraksi dengan mencuri emas dengan alasan tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Tersangka ditangkap saat mencoba menjual emas secara eceran untuk menghindari kecurigaan pembeli.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, tersangka ini beraksi bersama seorang temannya. Satu melakukan pengintaian, satu lagi beraksi dan kemudian dijual secara terpeca di beberapa tempat di Klungkung dan Denpasar.
Tersangka mencuri emas di salah satu rumah warga, lebih dari 48 gram perhiasan emas dengan kerugian sekitar Rp 30 juta.
Hasil jualan emas tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk judi dan rencananya sisanya untuk kebutuhan rumah tangga dan membangun rumah di kampung asalnya Nusa Penida Klungkung.
Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyelidikan kepolisian dari laporan warga yang mengaku kehilangan perhiasan emas saat ditinggal melaksanakan upacara agama dalam waktu cukup lama.
Kemudian tersangka ditangkap saat mencoba menjual emas dengan menggunakan mobil pikep sewaan, sehingga selain barang bukti sisa emas dan uang hasil penjualan mobil pikep juga ikut diamankan petugas.
Sementara untuk penyelidikan lanjutan polisi masih terkendala PPKM Darurat , lantaran penjual emas masih tutup hingga 20 Juli mendatang.
Комментарии