Negosiasi di konsultan konstruksi

preview_player
Показать описание
Permen pupr 14 2020
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Asslamualaikum Wr. Wb
Semoga mas Mudji santosa sehat selalu dan selalu didalam Perlindungan ALLAH SWT. Karna telah memberikan pelajaran-pelajaran yang bermanfaat didalam pengadaan barang dan jasa.
Saya tertarik dengan kesesuaian antara klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya yang mas rudi sampaikan. Untuk kontrak lump sum jasa konsultansi menurut Permen PU no. 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Juga dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.
Dari pemaparan Klarifikasi negosiasi teknis terdiri dari : Metodelogi, kualifikasi tenaga ahli, jadwal pekerjaan dan penugasan perencanaan, jadwal pekerjaan dan penugasan pengawasan berkala dan lain sebagainya.
Pertanyaan saya, apabila penawaran didalam pengawasan berkala yang ditawarkan penyedia adalah 0 (nol) apakah bisa di negosiasikan ke mendekati HPS. Karna disini sudah tidak ada kesesuaian antara teknis dan biaya yang ditawarkan penyedia sesuai dengan jadwal pekerjaan dan penugasan yg disusun oleh penyedia tersebut. Apakah negosiasi ini masih dikatakan wajar.
Dan jika negosiasi ini masih dikatakan wajar, sementara dari hasil negosiasi pengawasan berkala yang di tawar 0 (nol) dinaikkan mendekati HPS akan mengurangi biaya sub profesional staff dibawah upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan oleh gubernur dan mengurangi pengujian2 tanah yang sifatnya teknis dibawah harga pasar dan apakah ini juga masih dikatakan wajar
Mohon Penjelasannya mas rudi. Karna wajar dan tidak wajar tidak ada di tetapkan seperti apa didalam permen PU.

penus_Studio
Автор

Terima kasih pak ilmunya..
Ijin pak mau tanya
1. Untuk kontrak perencana secara lump sum biaya Personil dan biaya Non personil tetap dilakukan nego kah pak sekalipun sudah mengikuti harga inkindo?
2. Bagaimana kalo hps biaya Personil yg sudah disusun lebih rendah dari harga penawaran konsultan, dan apakah ada batasan yg diperbolehkan berapa % dari nilai hps?

Terima kasih pak, ilmunya bermanfaat sekali

ardis
Автор

terima kasih atas penjelasannya pak, apakah tata cara negosiasi ini berlaku juga untuk jasa konsultansi non konstruksi?

ibawulandari