Hukum Jualan Barang Di Toko Online !! - Ustadz Erwandi Tarmizi,MA

preview_player
Показать описание
Hukum Jualan Barang Di Toko Online !! - Ustadz Erwandi Tarmizi,MA

"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh"
Syifa tv kebumen
Kajian dan Dakwah islam
-------------------------------------------------
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)

Marilah kita Menebar cahaya Sunnah,dukung kami dengan cara klik Subscribe, Like, Komen, dan share.

Ikuti kami di:
-----------------------------------------------------
============================
Syifa tv
Kajian dan dakwah islam
Jazakumullah khairan

H.s Production
----------------------------------------
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

bahkan abdurahman bin auf dia tidak menjadi seorang pedagang dia membuka pasar di madinah, dia tidak berdagang dan hanya membuka pasar dari membuka pasar itu dia mendapat fee dari pasar yang dia buka, apakah rasulululah melarangnya, karena rasuluwloh hidup dizaman itu, rasululah memperbolehkannya, dunia pada zaman ini sudah berbeda pasar tidak lagi hanya berbentuk bangunan fisik tapi sudah bisa melalui online dengan jangkauan lebih luas, bukankah pendiri amazon itu adalah orang yang tidak beragama islam, alibaba pendiri nya adalah bukan islam, mereka orang orang bukan islam berpikir seperti abdurahman bin auf yang membuka pasar demi kemaslahatan orang banyak dia untung dari fee dan pedagang mendapatkan untung dari sana, tapi umat islam terjebak dalam ketertinggalan karena tidak mengambil dari kisah teladan para sahabat dan ulama ulama yang membuat pikiran umat islam terpenjerakan dan tak bisa berpikir cemerlang

anantarifky
Автор

Sebenernya jual beli online itu gharar, karena kita tidak tau barangnya sesuai atau tidak, kita hanya tau dari gambar video dan deskripsi, kecuali kalo barang sudah sampai boleh dicek dulu baru kalo cocok bayar, kalo ga cocok dibalikin, tanpa biaya pengembalian..

izinposting
Автор

Kalau pamernposting barang laku dan transferan itu apakah boleh dalam metode dagang ya

ekonur
Автор

Saya percaya bahwa ustadz ini ilmu agamanya pasti lebih tinggi dari saya. Tapi maaf, tampaknya ustadz ini nggak paham cara kerja e commerce. Kok main vonis aja. Orang belum selesai bertanya main potong dan mencoba menebak-nebak. Belum lagi solusi alternatifnya dengan mendeklarasikan kepada calon pembeli bahwa penjual adalah seorang muslim yg taat dan shalat 5 waktu. Siapa yg bisa percaya coba? Cara buktikannya juga gimana? Ya kalau kayak gitu solusinya nanti malah banyak penipu yang ngaku-ngaku dengan bilang demikian.

Uang pembeli ditahan sampai barangnya datang itu biar memastikan si penjual benar2 mengirimkan barangnya. Bukan lantas biar e-commerce bisa dapat untung dari lamanya barang diterima oleh pembeli. E-commerce bisa gratis itu karena sumber uang mereka dari biaya transaksi dan penjual yang ingin beriklan barang dagangannya.

dieiceNGC
Автор

Setiap ustad beda beda
Ada yang bilang halal dan ada yang haram

nugrahiryantoro
Автор

Tapi ustad, kalo pembeli kan tertahan uangnya di e commerse tersebut, baru nyampe ke penjual kalo barang udah sampe,
Pas tertahan uangnya gimana itu ustad

ahmadmaulana
Автор

mau bertanya bukannya uang di tahan itu juga untuk kepentingan pembeli untuk meminimalisir penipuan, kan tidak semua orang jujur ya ? jadi boleh tidak ini

Danangggg
Автор

ustad ini cetek klw bilang tentang e commerce

yap
Автор

Cetek dan dangkal pemahaman ustadz ini

CliccaDesign