Upaya Penyelundupan Narkoba di PN Bandung

preview_player
Показать описание
BANDUNG.KOMPAS.TV, - Petugas pengawal tahanan di Pengadilan Negeri Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,3 gram dari seorang pengunjung kepada seorang tahanan yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengawal tahanan PN Kota Bandung, Yan Prastomo, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari kecurigaan terhadap salah satu terdakwa yang dipanggil oleh seorang pengunjung yang hendak memberikan rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok tersebut.

Yan Prastomo, yang telah mengabdi selama 11 tahun, menyatakan bahwa ini adalah kali ke-26 upaya penyelundupan narkoba kepada terdakwa yang berhasil digagalkan.

Tersangka, yang berinisial MH, mengaku diimingi imbalan sebesar Rp 1 juta untuk menyelundupkan narkoba tersebut, meskipun uang itu belum diterimanya. MH juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, Rendy Maulana, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penipuan (Pasal 378 KUHP).
Рекомендации по теме
visit shbcf.ru