filmov
tv
Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Berikut Syarat-syarat Masuk Pusat Perbelanjaan
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Jabodetabek. Perpanjangan PPKM Level 2 berlaku hingga 31 Januari 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan PPKM di Jawa Bali, termasuk aturan masuk mal di Jabodetabek.
Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.
Dalam Inmendragri tersebut, termuat aturan bahwa kapasitas yang diperbolehkan bagi pusat perbelanjaan atau mal adalah sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara itu, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua saat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga tetap wajib bagi para pengunjung dan pegawai mal, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan PPKM di Jawa Bali, termasuk aturan masuk mal di Jabodetabek.
Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.
Dalam Inmendragri tersebut, termuat aturan bahwa kapasitas yang diperbolehkan bagi pusat perbelanjaan atau mal adalah sebesar 50 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara itu, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hanya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua saat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga tetap wajib bagi para pengunjung dan pegawai mal, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Комментарии