filmov
tv
Pelonggaran PPKM DARURAT, Presiden Jokowi Umumkan Kebijakan Baru Tahap Pelaksanaannya
Показать описание
Pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap terkait kebijakan PPKM Darurat
Keputusan yang diambil sangat berat dilakukan pemerintah pada beberapa waktu ke depan. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar, pemerintah tetap memutuskan kebijakan di PPKM dilakukan.
Pelonggaran Diberikan. Nantinya, menurut Presiden jokowi ada sejumlah pelonggaran yakni pembukaan pasar tradisional secara bertahap yang menjual bahan pokok sehari-hari. Pedagang pasar yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan buka sampai pukul 20.00. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 %
Pedagang pasar selain yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan buka usahanya hingga pukul 15.00. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah pengunjung dari usaha tersebut hanya boleh sekitar 50 persen pengunjung.
Pedagang kaki lima, lapak jajanan kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, pangkas rambut dan pedagang asongan dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. maksimal setiap kunjungan sekitar 30 menit,".
Dalam mendukung kebijakan di atas, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dengan jumlah signifikan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, bantuan desa, dan bantuan sembako. Lalu, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikti infotmas sebesar Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar.
#jokowi
Keputusan yang diambil sangat berat dilakukan pemerintah pada beberapa waktu ke depan. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar, pemerintah tetap memutuskan kebijakan di PPKM dilakukan.
Pelonggaran Diberikan. Nantinya, menurut Presiden jokowi ada sejumlah pelonggaran yakni pembukaan pasar tradisional secara bertahap yang menjual bahan pokok sehari-hari. Pedagang pasar yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan buka sampai pukul 20.00. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 %
Pedagang pasar selain yang menjual kebutuhan pokok, diijinkan buka usahanya hingga pukul 15.00. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah pengunjung dari usaha tersebut hanya boleh sekitar 50 persen pengunjung.
Pedagang kaki lima, lapak jajanan kelontong, agen atau outlet voucher, laundry, pangkas rambut dan pedagang asongan dijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. maksimal setiap kunjungan sekitar 30 menit,".
Dalam mendukung kebijakan di atas, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dengan jumlah signifikan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai, bantuan desa, dan bantuan sembako. Lalu, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi usaha mikti infotmas sebesar Rp1,2 juta bagi 1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar.
#jokowi
Комментарии