Gelapkan Objek Jaminan Fidusia, Dua Debitur Dipolisikan

preview_player
Показать описание
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kedua orang warga Reban, Kabupaten Batang yang harus berurusan dengan pihak berwajib itu masing-masing bernama Khodirin dan Mustafa. Khodirin dinilai telah menghilangkan objek jaminan fidusia berupa sebuah dump truk yang menjadi jaminan fidusia di PT Artha Asia Finance, AAF. Sedangkan mustofa dinilai ikut membantu Khodirin dalam pengalihan objek jaminan fidusia ke pihak lain.


Hal ini mengemuka dalam jumpa pers yang digelar oleh Artha Asia Finance di kantor cabang Pekalongan, selasa sore. Senior manager Artha Asia Finance, Saminoto Kartini didampingi kepala cabang Sugiarto menjelaskan kasus ini terpaksa bergulir kemeja hijau karena Khodirin sebagai debitur tidak menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan tunggakan angsuran nya. Malah mengalihkan ke pihak lain. Sedangkan posisi kasus ini, kini sudah sampai pada tahap persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan negeri Batang.



Bagi PT AAF, kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali dibawa ke jalur hukum. Karenanya para debitur yang mengalami masalah keuangan diharapkan menyelesaikanya dengan pihak perusahaan dan tidak mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia ke pihak lain.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Hadirkan akta fiducia yang asli nya pak bisa gak

YudiMaulana-cg
Автор

Yang jelas pt pembiayaan in di cabut izin nya jadi tidak rusuh dan tidak ribut..selalu membikin oner yang tak jelas ..pihak lesing di tutup pemerintah harus tegas terhadap riba lesing..

riomanis
Автор

Perlu di koreksi juga, dalam perjanjian fidusia yg bnyak di rugikan debitur, gagal bayar langsung tarik kendaraan, uang DP ilang juga uang angsuran juga lenyap tanpa ada kompensasi sepeserpun pun. Kejam kaya lintah darah!

o
Автор

Dilema!! Jika pihak debitur karena kesulitan keuangan kemudian beritikad menyerahkan objek jaminan kpd pihak leasing (jasa pembiayaan kredit kendaraan), jstru oleh oknum mafia leasing, unit kendaraan itu digelapkan. Dan pihak debitur tdk mendpt ganti rugi seperakpun.

mrghibran
Автор

Tidak ada yang bisa selesai di kantor lesing kalau tidak adak uang oi.KUHP ada uang habis perkara.

riomanis
Автор

Saya beli coltdiesel kredit, tanpa sepengetahuan saya di jual oleh supir dan sayapun tidak mendapatkan 1 rupiah pun. Setelah saya telusuri maka saya dapatkan yg membeli,
Sudah saya tunjukkan yg menjual, dan membeli kepada polisi, ...
Tp unit sudah di pindahkan ke pihak lain sehingga tidak jumpa.
Apakah yg saya harus lakukan??? Sementara pihak leasing melaporkan saya..

kitakansama
Автор

Praktek normal sebenarnya cmn bisa sampai ketahuan biasanya karena debitur gagal bayar/macet angsuran

jaypurwokerto
Автор

Fidusia dibawah tangan ini,
Coba baca Fidusia Pasal 5

arifahyar
Автор

Yang jelas lesing di tutup aja. Baru selesai.

riomanis
Автор

Thats truth aplg milik TNI not good at all costs🎉😢🎉😢🎉😢

rosnenynatzir
Автор

Saya pernah... Unit masih ada tapi kami di lapor kan dengan pasal 35, , padahal dari awal kami tidak pernah yang nama nya tanda tangan akta vidusia di notaris.... 😂😂

bobysanjaya
Автор

Tutup aja semua leasing..krn merugikan debitur ..bukan nya membantu !!!

frentechannel