Jangan Salah Paham, Relaksasi Kredit karena Corona Bukan Berarti Libur Angsuran Utang Selama Setahun

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.

Relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020. "Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020).

Oleh karena itu, Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.

"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.

Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses. Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.

Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya. Setelah itu, bank membuat keputusan.

"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.

Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.

Kebijakan relaksasi kredit ini sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Menurut Jokowi, relaksasi ini juga berlaku bagi pengendara ojek, supir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non bank untuk tidak mengejar-ngejar cicilan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

Namun setelah pernyataan Jokowi itu, pengemudi ojek online tetap didatangi debt collector. Salah satunya Latifah, warga Condet, Jakarta Timur, mengaku didatangi debt collector pada Jumat (27/3/2020) kemarin.

Latifah sudah menunjukkan video pernyataan Jokowi yang menjanjikan penangguhan cicilan kepada debt collector itu.

Namun, debt collector tersebut tetap bersikeras melakukan tagihan dan mengancam akan menarik kendaraan.

Latifah bukan satu-satunya pengemudi ojek online yang masih harus berhadapan dengan pihak leasing.

Setidaknya hal tersebut yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.

Igun menyebut, banyak anggotanya masih ditagih cicilan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan pasca-pidato Jokowi.

Igun mengatakan, setelah pernyataan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) itu, sejumlah anggotanya sudah mendatangi bank atau pun perusahaan pembiayaan untuk mengajukan permohonan penangguhan cicilan.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Kristian Erdianto
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Perlu di pikir2 lg, , buat pemilihan yg akan datang..
Nyari yg bener2 peduli sama masyarakat kecil.

rykiebuntok
Автор

Petani sawit juga Rakyat Indonesia yg sangat terdampak akibat virus Corona ....Mohon diliburkan juga Angsuran Bank nya

Diahumihakim
Автор

Corona tidak lebih berbahaya dibanding dgn pikiran dan hati yg buta.. sudah jelas dampak ekonomi merata.. pakai penilaian ini itu.. rakyat cari duit buat makan dan bayar kredit dibubarin .. mental rentenir.. dri zaman dulu mana ada rentenir punya hati

dedidedi
Автор

Dalam kondisi sperti ini, mending SAYA masuk penjara dari pada harus Byar Utang, situasi saat ini boro2 bayar utang, Makan aja udah irit masih Syukur.

edwardpakpahanchanel
Автор

bikin puyeng aturannya. Rakyat terdampak bukan ojol saja. ojol masih bisa narik. pekerja event boro2 kerja. pasang dekor aja disuruh bongkar (kecuali yang di hotel mulia beberapa saat lalu)

eventproduction
Автор

yang sabar ya yang habis kena PRANK! Kan kita udah bisa

pucayfaratundamahela
Автор

Yg ngomg beda, yg juru bicara beda, sampe ke leasing beda. Seperti bineka tunggal ika . Berbeda2 tetap satu jua ya tetap nyicil wkwkwk

athillahathiyah
Автор

Kami tidak positif terjangkit covid19, tapi dampak ekonomi di semua sektor di seluruh Indonesia.

Mohon buat keputusan dan pelaksanaan yg jelas

tumanggorgroup
Автор

Dimasa pandemi kebijakan yg paling adil adalah penghutang hanya diminta membayar jika mampu membayar, berapapun besarnya Dan itu harusnya dapat mengurangi jumlah pinjaman ya, bukan justru hny diminta membayar bunga thok, tetapi jumlah angsuran tetep tidak berkurang, bank Dan leasing ya tetep aja untung besar Dan itu merugikan peminjam

djokosasono
Автор

Bigung saya sama ini negeri banyak intruksi tapi di abaikan di anggap cuma hal sepele

TheRikoafandi
Автор

Kasihan masyarakat bagai bergantung di ranting yg kering. Kt semua diuji diberi pemimpin kayak jw

alimuddinmuddin
Автор

Jangan bikin ribet rakyatlah...cape juga stresss

suntorosun
Автор

Sama pak saya juga pedagang gaada pembelinya.gimana bayar utang juga mncukupi hidup kluarga.

suntorosun
Автор

Jangan beda beda pendapat masyarakat tambah bingung juga stresss

suntorosun
Автор

Seharusnya jangan ada kata kata di TUNDA..Krna tunda brati di hentikan sy orang awam bukan orang hukum jadi sy pikir ditunda berati ditiadakan eeelah lha kok hnya diringankan...kondisi skrng seringan kapas tetep nggak uang untuk bayar..trim

millalatun
Автор

Ehh bung fajroel, bukan nya anda itu pernah merasakan wktu anda jdi orng tdk punya, anda hrsnya berpihak bung sama rakyat kecil

dulhanz
Автор

Penangguhan angsuran untuk FIF dan WOM. Tidak 100% tetep harus banyar cicilan cuma tidak 100%. Hanya sebagian. Keterangan lebih lanjut hubungi FIF dan WOM

lembayungsenja
Автор

Tambah bingung, mna yg bener, ojk apa bank nya, sy tetep d tagih n sruh byar, kta pgw bri, bln april bru bleh ngajukan rileksasi

kadeksurya
Автор

Mbuh lah... Kebijakan yg atas jelas... Sampai bawah... Ternyata di prank bank...

whitegobear
Автор

Bank dan leasing
Main licik licikan.
Bikin aturan ribet
Supaya nasabah tetep bayar.
Hhhhmm namanya juga rente

suwondokasus