filmov
tv
Polemik Hinaan Presiden Jokowi, Hotman Paris Buka Suara Pasal yang Bisa Jerat Rocky Gerung

Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Hotman Paris ikut mengomentari pernyataan Rocky Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi.
Seperti yang diketahui, Rocky Gerung telah dilaporkan sejumlah organisasi buntut ucapannya yang menghina Presiden Joko Widodo.
Ucapan Rocky Gerung membuat relawan Jokowi emosi.
Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kajian hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung.
Rocky Gerung tidak dapat ditangkap jika yang melapor bukan Joko Widodo.
Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris pun turut memberikan penjelasan, Kamis (3/8/2023).
Hotman Paris mengatakan kasus Rocky Gerung bisa dipidanakan menggunakan Undang Undang yang berlaku.
"Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," katanya.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.
"Masalahnya pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi."
"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan, bapak presiden yang harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan."
"Itulah SOP praktek UU ITE yang berlaku saat ini," tuturnya.
Namun Presiden Jokowi pun tidak mengambil pusing dan ingin fokus dengan kerjaanya.
(Tribun-Video/TribunMedan)
===
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Irvan
#hotmanparis #rockygerung #rocky #viral #uuite #presidenjokowi #jokowi
Seperti yang diketahui, Rocky Gerung telah dilaporkan sejumlah organisasi buntut ucapannya yang menghina Presiden Joko Widodo.
Ucapan Rocky Gerung membuat relawan Jokowi emosi.
Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kajian hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung.
Rocky Gerung tidak dapat ditangkap jika yang melapor bukan Joko Widodo.
Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris pun turut memberikan penjelasan, Kamis (3/8/2023).
Hotman Paris mengatakan kasus Rocky Gerung bisa dipidanakan menggunakan Undang Undang yang berlaku.
"Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," katanya.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.
"Masalahnya pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi."
"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan, bapak presiden yang harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan."
"Itulah SOP praktek UU ITE yang berlaku saat ini," tuturnya.
Namun Presiden Jokowi pun tidak mengambil pusing dan ingin fokus dengan kerjaanya.
(Tribun-Video/TribunMedan)
===
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Irvan
#hotmanparis #rockygerung #rocky #viral #uuite #presidenjokowi #jokowi
Комментарии