filmov
tv
Pelanggaran dan Hukuman Disiplin Tahanan dan Narapidana

Показать описание
Pelanggaran dan Hukuman Disiplin Tahanan dan Narapidana
(Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara)
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan.
Jenis-Jenis hukuman Disiplin (Pasal 8-9):
Tingkat Ringan (Peringatan lisan dan tertulis);
Tingkat sedang (Sel pengasingan paling lama 6 hari; menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan sidang TPP;
Tingkat berat (Sel pengasingan 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2x6 hari; tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan; dicatat dalam register F bahkan register H)
Jenis-Jenis Pelanggaran (Pasal 10) diantaranya
Meningkatkan blok hunian tanpa izin petugas; tidak mengenakan pakaian seragam yang ditentukan
Melanggar norma kesopanan atau kesusilaan;
Melakukan aktivitas jual beli atau utang piutang;
Melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin, tingkat ringan secara berulang lebih dari 1x;
Tidak mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan
Melakukan upaya melarikan diri atau membantu narapidana atau tahanan lain untuk melarikan diri;
Melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun petugas; DLL
Keterangan:
Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP); tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan narapidana
Register F, Catatan pelanggaran tata tertib oleh narapidana
Register H, Catatan narapidana yang diasingkan dan diperpanjang pengasingannya
(Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara)
Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan.
Jenis-Jenis hukuman Disiplin (Pasal 8-9):
Tingkat Ringan (Peringatan lisan dan tertulis);
Tingkat sedang (Sel pengasingan paling lama 6 hari; menunda atau meniadakan hak tertentu dalam kurun waktu tertentu berdasarkan sidang TPP;
Tingkat berat (Sel pengasingan 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2x6 hari; tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan; dicatat dalam register F bahkan register H)
Jenis-Jenis Pelanggaran (Pasal 10) diantaranya
Meningkatkan blok hunian tanpa izin petugas; tidak mengenakan pakaian seragam yang ditentukan
Melanggar norma kesopanan atau kesusilaan;
Melakukan aktivitas jual beli atau utang piutang;
Melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin, tingkat ringan secara berulang lebih dari 1x;
Tidak mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan
Melakukan upaya melarikan diri atau membantu narapidana atau tahanan lain untuk melarikan diri;
Melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun petugas; DLL
Keterangan:
Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP); tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan narapidana
Register F, Catatan pelanggaran tata tertib oleh narapidana
Register H, Catatan narapidana yang diasingkan dan diperpanjang pengasingannya