Oknum TNI yang Diduga Berselingkuh dan Lakukan KDRT Divonis Ringan, Sang Istri Kecewa

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM, MEDAN - Letda Mar Chandra, divonis lima bulan penjara setelah dilaporkan oleh istri sahnya Maya Fitriyanti karena diduga berselingkuh dan KDRT.

Menurut kuasa hukum Maya, Eka Putra Zakran mengaku kecewa dengan hukuman vonis yang diberikan kepada terdakwa Letda Mar Chandra.

Sebab, ia mengatakan majelis hakim seperti mengaburkan pasal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Majelis Hakim, hanya memvonis terdakwa dengan pasal 49 huruf a Undang- undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

SELENGKAPNYA:

VP: Rahmat Gilang Maulana

SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE



#oknumtni
#Tribunnews
#tribunbanten
#beritahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
Рекомендации по теме