PERJANJIAN TANPA METERAI APAKAH SAH?

preview_player
Показать описание
CEK PENJELASAN DI SINI 👇👇👇

Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen (sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan) dan bea meterai bukan merupakan syarat keabsahan perjanjian yang antara lain adalah:
1. Kesepakatan
2. Kecakapan
3. Objek / hal tertentu
4. Kausa yang diperbolehkan

Namun, jika perjanjian akan digunakan sebagai ALAT PEMBUKTIAN di muka PENGADILAN, maka harus LUNAS BEA METERAI. Jika terlanjur tanpa meterai, lakukan PEMETERAIAN KEMUDIAN.

__
Follow us on Instagram
__
HUBUNGI KAMI untuk pertanyaan terkait hukum dan bisnis.
📞+62-31-568-9961 | +62-78-5222-7788
Рекомендации по теме