31 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Disidang, Ada 3 Kelompok yang Beda Daerah

preview_player
Показать описание
#shorts #short
TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Sebanyak 31 orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Distrik Masni, kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Kamis (7/7/2022).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari Rian Ardiansyah mengatakan, sidang hari ini semuanya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ia mengaku, dalam kasus ini semuanya hampir mirip.

Kendati demikian, lokus antara waktu dan tempat dari para tersangka berbeda.

"Mereka ini ada yang tradisional dan juga menggunakan ekskavator saat melakukan kegiatan tambang," tuturnya.

"Kalau bos dan lainnya saya tidak bisa pastikan, tapi dari satu perkara ini ada tiga kelompok yang berbeda-beda daerah."

Bahkan, saat pelaksanaan sidang di pengadilan, para Jaksa Penuntut Umum dan Hakim pun dipisahkan.

Pelaksanaan sidang dimulai sekira pukul 15.03 WIT, hingga berakhir sekira 17.30 WIT.

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Рекомендации по теме
welcome to shbcf.ru