Mahfud MD Sebut Wajar Ada Anggapan Kasus Tom Lembong Dikriminalisasi

preview_player
Показать описание
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi beredarnya isu kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kalangan masyarakat.

Mahfud menilai, wajar jika ada pihak yang menganggap kasus Tom Lembong dikriminalisasi.

"Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Mahfud menjelaskan, tindakan yang membuat Lembong dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dilakukan pada tahun 2016. Sementara, menteri-menteri perdagangan selanjutnya pun juga melakukan kebijakan yang sama.

"Kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukita, ada Agus Suparmanto, ada Lutfi, ada Zulkifli Hasan. Itu kan mestinya akan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh? Nah itu, orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik," papar Mahfud.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan



Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Suarakan terus menerus kebenaran kejujuran keadilan di negeri ini.

DedeDede-tj
Автор

Kejagung juga harus periksa semua menteri perdagangan setelah Lembong kan bagian impor lebih besar😮

sabana
Автор

Kami berharap mantan kepala negara kita di rekrut juga apa ada pelanggaran selama ia menjabat hingga merugikan negara kalau ada keadilan mesti berdiri tegak dan harum untuk samarata

LoraSebuk-ec
Автор

sejak tahun 2005 kementerian perdagangan dan perindutrian dipecah menjadi 2 kementerian kementrian perindutrian dan kementrian perdagangan

namun keputusan menteri  2004 tidak diperbaharui dan baru diperbahuri setelah 6 bulan lembong menjabat didesember 2015 dan mulai berlaku di 1 januari 2016. lembong menambahkan kebutuhan koordinasi dengan kementerian perindutrian untuk pemberian ijin impor.  

dan impor sebesar 105.000 ton oleh PT AP hanya sekitar 3, 1% dari total impor gula pada tahun 2015, yang mencapai 3, 3 juta ton. 

Lembong dengan ketentuan ya yang baru memperkecil resiko pemberian ijin.

Pada 2015, Tom Lembong memberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton kepada PT AP (perusahaan swasta).

ini seharusnya mengacu ke Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula

PT AP  telah diakui sebagai Importir Produsen (IP Gula) dan memiliki fasilitas untuk mengolah GKM menjadi GKP, maka impor GKM oleh PT AP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kepmenperindag No. 527/MPP/Kep/9/2004.

Dengan demikian, jika PT AP memenuhi persyaratan sebagai IP Gula dan memiliki fasilitas produksi yang memadai, maka secara teknis impor GKM oleh PT AP dapat dianggap sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu.


history kebijakan

Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004, memang tidak disebutkan bahwa Importir Produsen (IP Gula) seperti PT AP membutuhkan koordinasi atau persetujuan tambahan dalam proses impor Gula Kristal Mentah (GKM). Selama mereka memiliki pengakuan sebagai IP Gula dan memiliki fasilitas untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), mereka dapat melaksanakan impor tanpa perlu melalui rapat koordinasi.

Untuk kasus PT AP, jika mengacu pada peraturan tahun 2004, koordinasi tambahan tidak diperlukan selama persyaratan sebagai IP Gula terpenuhi.



Namun, pada Desember 2015, Lembong memperkenalkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 117/M-DAG/PER/12/2015, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2016.​​ ​​Peraturan ini menambahkan persyaratan baru, termasuk kebutuhan akan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal, serta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.​​ ​​Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan memastikan bahwa impor gula sesuai dengan kebutuhan nasional serta mendukung industri gula dalam negeri.​​

​​Indonesia adalah net-importir gula sejak lama, sehingga klaim surplus gula pada Mei 2015 tidak masuk akal.​​ ​​

Lembong baru menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada Agustus 2015, sehingga tidak mungkin bertanggung jawab atas keputusan impor yang dibuat sebelumnya.​​ ​​

​ impor sebesar 105.000 ton oleh PT AP hanya sekitar 3, 1% dari total impor gula pada tahun 2015, yang mencapai 3, 3 juta ton.​​ ​​

Oleh karena itu, perlu dipertanyakan dasar hukum penetapan Lembong sebagai tersangka, terutama jika hanya didasarkan pada kebijakan impor yang dianggap tidak sesuai.​​ ​​


Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula mengatur prosedur dan persyaratan impor berbagai jenis gula ke Indonesia. Berikut adalah ringkasan isi peraturan tersebut:

1. Jenis Gula yang Diatur:
Gula Kristal Mentah (Raw Sugar): Gula yang belum mengalami proses pemurnian.

Gula Rafinasi (Refined Sugar): Gula yang telah melalui proses pemurnian untuk mencapai tingkat kemurnian tertentu.

Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar): Gula yang siap dikonsumsi oleh masyarakat.

2. Persyaratan Impor:
Importir Produsen (IP Gula): Hanya perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Gula yang diizinkan mengimpor Gula Kristal Mentah dan Gula Rafinasi.

Importir Terdaftar (IT Gula): Hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai Importir Terdaftar yang diizinkan mengimpor Gula Kristal Putih.

3. Prosedur Impor:
Gula Kristal Mentah dan Gula Rafinasi: Perusahaan dengan status IP Gula dapat mengimpor kedua jenis gula ini tanpa memerlukan persetujuan impor tambahan, namun wajib melaporkan realisasi impor secara berkala.

Gula Kristal Putih: Impor hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai IT Gula, dengan jumlah impor ditentukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar instansi terkait.

4. Tujuan Penggunaan:
Gula Kristal Mentah: Diimpor untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih oleh industri gula dalam negeri.
Gula Rafinasi: Diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

Gula Kristal Putih: Diimpor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi langsung oleh masyarakat.



Berdasarkan peraturan ini, hanya BUMN yang ditunjuk sebagai Importir Terdaftar (IT Gula) yang diizinkan mengimpor Gula Kristal Putih. Sementara itu, impor Gula Kristal Mentah dan Gula Rafinasi dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Gula (IP Gula), tanpa dibatasi hanya untuk BUMN.


Peraturan ini bertujuan untuk mengatur distribusi dan impor gula di Indonesia, memastikan ketersediaan gula sesuai kebutuhan, serta melindungi industri gula dalam negeri.



Perubahan oleh Tom Lembong:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula (ditandatangani pada 23 Desember 2015, berlaku mulai 1 Januari 2016):

Isi Utama: Memperbarui ketentuan impor gula, termasuk penambahan persyaratan dan prosedur baru.

Persetujuan Impor: Perusahaan yang ingin mengimpor GKM dan GKR harus mengajukan permohonan persetujuan impor kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal.

Rekomendasi Kementerian Terkait: Permohonan impor harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.

Koordinasi Antar Kementerian: Diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam proses persetujuan impor.


ForeAisah
Автор

Yang Deket sama pemerintahan mah aman di dunia tapi tunggu di akhirat semua akan di pertanggung jawabkan nanti di akhirat

CitraKirana-cpvz
Автор

Adili semua 5 mentri
sesudahnya, itu baru benar dan adil.
Walaupun biasanya pura2 diperiksa

nurpantio
Автор

Argumentnya Tidak berani menegaskan..😢

BustamarBustamar-vl
Автор

Susah ikut jalan pikiran pak mahfudh.. Berapa banyak dirut BUMN yg bikin rugi akibat kebijakannya, juga kebijakan presiden, kebijakan mentri yg merugikan negara, apalagi kalo mentri merangkap pengusaha... Itu nikel dijual ke cina dgn harga sangat murah, brp kerugian negara coba... Itu hutan2 dibabat utk food estate yg gagal, brp kerugian negara.... Kalo kebijakan yg salah atau tidak tepat dianggap juga sbg korupsi, bakal penuh penjara di isi pejabat.... Siapa yg berani jadi pejabat kalo gitu😅😅😅

mirakelhamid
Автор

Sukses p put.... besok nyalon lagi.. calon wapres... Joss...joss😂

teguhsetiono
Автор

Orang yang tidak tahu ilmu hukum saja sekilas sudah ngerti ini kriminalisasi atau bukan, kebenaran itu sederhana dan kebohongan itu sulit untuk dibuktikan kebenarannya. Tom Lembong murni kriminalisasi

elmon-dj
Автор

kasus aneh nggk ada bukti kok jadi tersangka

anaesyt
Автор

Karna menteri2 yg lain masih aktif sampai akrg....
Jadi gak mungkin berani mereka menangkap😂😂😂

antoSofi-zr
Автор

Mau siapa pun yg korupsi harus di tangkap, knp sih klu ada pejabat korup kok selalu di bilang kriminalisasi, trs knp klu rakyat kecil harus di gebukin dulu biar ngaku?

mukididroo
Автор

Mahfud Md Ini Pikirannya Tak Bisa Di Ikuti

SyarifuddinParinduri
Автор

Jaksa saja belum bisa tau ada krugian Mahfud langsung tau Tom Lembong ada kslahan ?

MuhamadAsri-ck
Автор

"sdh pasti menguntungkan perusahaan yg mengimfor, jika tdk untuk kagak ada yang mau"

murhasansazali
Автор

Kalau Tom Lembong dianggap koruptor, Indonesia harus siap2 bangun begitu banyak penjara khusus untuk pejabat2 pemerintahan lainnya.

jmustovoy
Автор

Klo begitu, pak fud tolong kasih tau ke kejagung melalui telivisi semua mentri setelah tomlembong suruh tangkap semua biar adil,

sudisudi
Автор

Ini pnjwlasan pKar hukum.jlo giru semua mntri psrdagangan di priksa.branikah? Itu baru adil.

DeJul-pr
Автор

Si mpud itu bukan malaikat yang apa katanya menjadi rujukan kebenaran, bandingkan dg eks Wakapolri Ugroseno pakar kepolisian yang bilang jaksa ngawur spt gak ngerti hukum.

sugengrawuh