filmov
tv
Soal Obstruction Kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4, Hukumannya Cukup Tinggi
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah memeriksa 16 saksi Pidana terkait kasus menghilangkan dan memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Dalam pengungkapan perkara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membagi lima klaster saksi dan peran masing-masing.
Termasuk peran mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipid siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo termasuk dalam klaster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Atas tindakan yang dilakukannya, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," ujar Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.
Dari 83 polisi, 6 anggota diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Asep Edi menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga obstruction of justice.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan itu.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Telah dilakukan penahanan terhadap kelima anggota tersebut di Tempat Khusus (Patsus).
Mereka akan segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah.'
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," terang Agung.
Host: Yustina Kartika
VP: Januar Imani
Dalam pengungkapan perkara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri membagi lima klaster saksi dan peran masing-masing.
Termasuk peran mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipid siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Hendra Kurniawan bersama Ferdy Sambo termasuk dalam klaster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Atas tindakan yang dilakukannya, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," ujar Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Diketahui, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.
Dari 83 polisi, 6 anggota diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Asep Edi menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga obstruction of justice.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan itu.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.
Telah dilakukan penahanan terhadap kelima anggota tersebut di Tempat Khusus (Patsus).
Mereka akan segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kalau untuk tentu FS sudah.'
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," terang Agung.
Host: Yustina Kartika
VP: Januar Imani
Комментарии