Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat yang Langgar Aturan PSBB

preview_player
Показать описание
JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Rabu kemarin menutup usaha panti pijat yang juga menyediakan tempat prostitusi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain melanggar jam operasional, pemilik usaha juga melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB, dan ketertiban umum.

Petugas satuan polisi pamong praja provinsi DKI mengatakan mereka menutup usaha ini secara permanen.

Dalam penutupan ini petugas Satpol PP juga menyegel dan memasang garis di pintu masuk panti pijat.

Sebelumnya, panti pijat ini kepergok beroperasi saat petugas menggelar razia tanggal 22 Januari lalu.

Untuk menghindari tempat usaha ini beroperasi lagi, petugas Satpol PP akan mengawasi selama 24 jam.


#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv


Media sosial Kompas TV:
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Nah ini baru saya setuju dengan Satpol PP.

jerapahputih
Автор

Gak corona juga tutup aja, tempat maksiat..

hennysupit
Автор

Kasihan pekerja ples ples dong

Mereka kalo gak ngeue gak makan

lukaschisnauskis
Автор

Kelapa gading banyakk pak.1komplek bs ada 5lokasi pp nih

pisangraja