PK 7 Terpidana Ditolak, PK Saka Tatal Belum Putus - Breaking News 16/12

preview_player
Показать описание

Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.

Adapun PK ini diajukan dalam dua berkas, perkara teregister dengan nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana als Andika bin Asep Kusnadi.

Lalu perkara selanjutnya teregister dengan nomo 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Aupriyanto Alias Kasdul Bin Sutadi.

Berita Terkini, Berita Hari Ini: 16 Desember 2024

Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:

Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.

#BreakingNews #PutusanPKKasusVina #MATolakPKTerpidanaKasusVina
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Kalau MA tolak, desak P Rudiana menang kap DPO, dan 7terpidana harus di keluarkan sekarang juga kalau gak, Rudiana adili masarakat Cirebon demo Rudiana

YantiKotimah
Автор

Wahai para Netizen... mari kita Rujak Hakim MA yang menolak PK nya..

bomantara
Автор

Media tolong kawal terus kasus ini, demi keadilan HAM dan hukum di negri ini

valentinorudi
Автор

Desember kelabu turut berduka cita atas wafatnya keadilan dinegri ini inalilahi wainalilahirojiun 😭😭😭😭😭

MuhadiHadi-jz
Автор

Hati nurani sudah tertutup dengan uang, seakan akan rakyat kecil tidak padat keadilan tapi tidak sadar kslo buat mbayar pejabat' itu uangnya rakyat kecil pak Prabowo harus turun tangan demi rakyat kecil

sansan
Автор

Awal terjadinya huru hara, , ,
Rakyat bersatu tumbangkan hukum yg tak berkeadilan.

sakhi
Автор

1. Percakapan d hp udh ada
2. Saksi mengakui memberikan kesaksian palsu
3. Rt pasren mengakui d suruh rudiana

Tp hakim buta dan tuli😢

aderumi
Автор

Inilah bukti nyata oknum penegak hukum yang punya otak tapi tidak punya hati nurani !!!
Pak Prabowo harus segera bertindak.
Haruskah Indonesia memilik ??? MA. POLRI, dan Kejaksaan haruskah digabung sebagai satu institusi. Persekongkolan oknum hakim, oknum penyidik Polri dan oknum jaksa sepertinya sudah begitu PARAH .. !!!!

Ndank_
Автор

Sungguh sangat menyakitkan bagi masyarakat untuk mencari keadilan di kandang Mafia.

MunirAsyifa
Автор

Parah ini sudah jelas terang benderang siapa yg salah dan benar malah ditolak, keadilan untuk orang miskin masih tidak bisa diharapkan 😢

wahyuhidayat
Автор

Malu aku malu dengan keadaan ini, , harus gimana lagi rakyat akan percaya dengan penegak hukum

CakraBuana-ot
Автор

Kpn rampungnya kasus ini...mbulet trus kasihan nasib rakyat kecil

mememarsia
Автор

Apakah keadilan sudah tidak ada lagi..?!!.

muchammadxanandy
Автор

P Rudiana harus menangkap DPO, dan 7terpidana harus di keluarkan dari lapas sekarang juga sampai DPO tertankap

YantiKotimah
Автор

Ga habis pikir orang yang ga bersalah di vonis salah...kalian tidak takut pengadilan ahirat nyata ada nya...

NuraeniRepina
Автор

Negri ini sudah darurat Hukum dan Keadilan, .... saat nya seluruh warga Indonesia dimana pun berada yang mendukung PK 7 terpidana turun kejalan... bila perlu Demo di depan Rumah Hakim MA yang menolak PK tersebut...

bomantara
Автор

Wah...wah....bnr2 hukum dah runtuh di ngr ini...
Apa yg hrs kita lakukan..wahai masyarakat indonesia..
Bnr2 dholim in...menghukum org3 yg tdk bersalah.

pardialjafari
Автор

Dari keputusan ini terlihat, MA masih busuk di dalamnya. Parah!!!! Hati2 hakim2 agung. Suatu saat anda dan keluargamu akan terkena karmanya. Bukan rezeki aja...karma juga ga bisa tertukar!!!!

JamesBondkw
Автор

Kpk harus turun tngn selidiki hakim nya

KuswaSaja
Автор

Semangat terus 7 terpidana, pasti ada jalan keluarnya, Tuhan melihat mana yg benar, mana yg salah

theresia