Tiga Terdakwa Korupsi Laikang Memohon Divonis Bebas

preview_player
Показать описание
Ketiga terdakwa kasus korupsi lahan Transmigrasi dihadapan majelis hakim memohon untuk diberi hukuman yang seringan-ringannya. Mereka berdalih tidak melakukan penjualan lahan di desa Laikang, Kec Mangngarabombang, Kab. Takalar tanpa ada perintah atasan dan hanya bermaksud melayani masyarakat agar menerima hak mereka

Рекомендации по теме