Kemendikbud Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi!

preview_player
Показать описание
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di Indonesia. Dimulai 25 Mei kemarin, puluhan perguruan tinggi tersebut dinilai bermasalah.

Pihak Kemendikbud menyebut, pencabutan izin ini dilakukan karena beberapa perguruan tinggi ini tak memenuhi standar pendidikan tinggi, seperti adanya pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan lainnya.

#ijazah #pendidikan #kemdikbud #mendikbud #sarjana #kampus #perguruantinggi #news #fyp
Рекомендации по теме
welcome to shbcf.ru