KompasTV-Harian Kompas-Kompas.com Luncurkan 'Rumah Pemilu'

preview_player
Показать описание

Pada 27 Juni lalu, KompasTV turut mengawal jalannya pemungutan suara dengan menayangkan proses pilkada secara langsung.

Mulai dari warga memberikan suara di TPS hingga proses hitung cepat yang dilakukan Litbang Kompas secara secara akurat, independen, dan tepercaya.

Pemilihan kepala daerah serentak 2018 jadi pesta demokrasi terbesar di tanah air jelang pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
 
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai pilar keempat demokrasi dan wujud jurnalisme presisi untuk mengawal pemilihan umum 2019, KompasTV  kembali menghadirkan informasi seputar pemilihan umum yang dikemas dalam program rumah pemilu.
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

TV Kompas Luar Biasa programnya . apa lagi liputan dalam dunia Demokrasi 2019 ini heeemmm Keren . & Berimbang menyajikannya . cakeeep & saluuut smg demakrasi 2019 selalu aman dan tertip (Drs . H Nur Rachim )

nurrachimbatavia
Автор

NKRI harga mati - agar pembangunan tetap berkesinambungan - NKRI damai aman sejahtera

nurrachimbatavia
Автор

Sanksi untuk Media yang Tak Netral dalam Pemberitaan Capres

Kategori:Kenegaraan

Dalam masa pilpres ini, beberapa media massa banyak yang tidak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat capres-cawapres. Substansi berita malah cenderung terlihat memihak pada salah satu kandidat. Bagaimana UU mengatur hal itu?

Jawaban:



Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Kami berkesimpulan bahwa media massa yang Anda maksud merupakan bagian dari pers sebagaimana yang dikenal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Pada dasarnya,  pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Demikian yang kami kutip dari salah satu konsiderans UU Pers.

 

Adapun yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia (Pasal 1 angka 1 UU Pers).

 

Dalam hal media massa sebagai bagian dari pers, yakni pers sebagai wahana komunikasi massa dan banyak yang tak seimbang porsinya dalam memberitakan para kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau substansi berita cenderung memihak pada salah satu kandidat, maka hal ini berkaitan denganKode Etik Jurnalistik yang disusun Dewan Pers.

 

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatakan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan pula apa yang dimaksud dengan “independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sebagai berikut:

a.    Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b.    Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c.    Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.    Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

Selanjutnya dalam Pasal 3 Kode Etik Junalistik dikatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Adapun yang dimaksud denganberimbang menurut penafsiran pasal ini adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

 

Melihat pada ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disebutkan di atas, ini artinya, dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres tertentu walaupun ada kepentingan yang menyangkut pemilik perusahaan.

 

Oleh karena itu, suatu pemberitaan pers (media massa) yang cenderung hanya memihak kepada salah satu kandidat pasangan capres dan cawapres saja dapat dikatakan melanggar asas berimbang yang ditentukan dalam kode etik jurnalistik.

 

Menurut Kode Etik Jurnalistik,  penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.Sedangkan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

 

Dari uraian di atas, dapat dilihat juga bahwa pada dasarnya UU Pers hanya mengatur pers secara umum saja, akan tetapi hal-hal yang menyangkut sikap tindak pers diatur lebih lanjut dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

Serupa dengan pemilihan presiden (pilpres), sebagai analogi, kami akan mengacu pada peran pers dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana dikatakan dalam buku Pers dan Pilkada 2005. Dalam buku ini antara lain dijelaskan bahwa untuk menghindari adanya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme, wartawan harus selalu bersikap adil, seimbang, dan independen. Prinsip ini juga berlaku bagi wartawan yang secara individu maupun kelompok menjadi “tim sukses” calon kepala daerah yang ikut pilkada.

 

Lebih lanjut dikatakan dalam buku tersebut bahwa dewan pers mengimbau masyarakat agar aktif memantau kinerja media dalam peliputan pilkada. Jika masyarakat melihat adanya bias pers, pemberitaan media yang memihak secara terang-terangan atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka masyarakat jangan ragu untuk mengingatkan media bersangkutan atau mengadu ke Dewan Pers (hal.3). Dalam proses pilkada, pers dituntut memainkan peran sosialisasi dan pengawasan agar pilkada berjalan secara jujur dan adil. Pers yang membela kepentingan politik salah satu kandidat, apalagi sengaja menjadi tim sukses, berarti telah mengingkari fungsi pers (hal. 12-13).

 

Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa mengenai media massa terkait kampanye capres dan cawapres juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (“UU 42/2008”). Berikut beberapa hal tentang perlakuan berimbang sehubungan dengan kampanye dalam media massa:

1.    Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi Kampanye (Pasal 48 ayat (1) UU 42/2008).

2.    Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan Calon (Pasal 48 ayat (3) UU 42/2008).

3.    Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh Pasangan Calon (Pasal 49 ayat (2) UU 42/2008).

4.    Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye (Pasal 51 ayat (3) UU 42/2008).

5.    Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye di televisi dan radio untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon (Pasal 53 ayat (4) UU 42/2008).

6.    Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon (Pasal 54 ayat (2) UU 42/2008).

7.    Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye bagi Pasangan Calon (Pasal 55 UU 42/2008).

 

Menurut Pasal 56 ayat (1) UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.

 

Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 UU 42/2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi (Pasal 56 ayat (2) UU 42/2008). Penjatuhan sanksi ini diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi (Pasal 56 ayat (3) UU 42/2008).

 

Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa: (lihat Pasal 57 ayat (1) UU 42/2008)

a.    teguran tertulis;

b.    penghentian sementara mata acara yang bermasalah;

c.    pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;

d.    denda;

e.    pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau

f.     pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

 

Sekedar mencontohkan, KPI beberapa waktu lalu melayangkan teguran tertulis kepada TvOne dan Metro TV. Kedua stasiun televisi swasta nasional itu dinilai tidak adil dan berimbang dalam memberitakan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2014 ini. Dalam surat tegurannya tersebut, KPI mengancam akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengevaluasi izin penyelenggaraan penyiaran bila TvOne dan Metro TV kembali melakukan pelanggaran. Lebih lanjut silakan simak artikel KPI Tegur Metro TV dan TvOne soal Netralitas Tayangan Capres.

bulkoeniukon