Polemik Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Perairan Tangerang, Proyek Ilegal Ini Milik Siapa?

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Polemik pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten hingga kini menjadi perbincangan publik.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum mengetahui siapa pemilik pagar laut tersebut.

Rupanya, pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.

Menurut Sakti Wahyu Trenggono, jika sudah berizin semestinya dipasang pemberitahuan.

Yakni, proyek tersebut telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Akibat tak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP KKP menyegel pagar laut tersebut.

Wahyu Trenggono memastikan yang dilakukan ini sudah sesuai prosedur.

Terkini, KKP tengah melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

Trenggono memperingatkan, seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, jika mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sekira 3.888 nelayan dari enam kecamatan terdampak akibat pemasangan pagar itu.

Selain itu, penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya," ujar Trenggono.

Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Fegi Sahita
Uploader: Tri Hantoro

#pagarlaut #tangerang #nelayan #perairan #proyekilegal
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Maruarar sirait buat sayembara 8m dong cari siapa yang bangun

SallyRahayu-kr
Автор

Dagelan ...tanya rakyat disitu semua pasti tahu

MediainfoRider