filmov
tv
Tidak Ada Kekuatan Hukumnya, Pengacara Vina Anggap Sumpah Pocong Saka Tatal Percuma

Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menilai sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Saka Tatal menjalani sumpah pocong untuk memperkuat bukti bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Reza mewakili keluarga Vina sebenarnya tidak mempersoalkan adanya sumpah pocong tersebut.
Bahkan, Hotman Paris yang juga pengacara keluarga Vina mempersilakan pihak-pihak terkait untuk melakukan sumpah pocong, termasuk Iptu Rudiana.
Menurut Reza, sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya dan tidak punya dampak terhadap keputusan pengadilan.
Meski Saka Tatal sudah melakukan sumpah pocong, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan dan pemerkosaan.
Keyakinan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun sumpah pocong Saka Tatal digelar di Padepokan Amparan Jati, Cirebon pada Jumat (9/8/2024) siang.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya serta tujuh terpidana lain adalah korban salah tangkap.
Saka Tatal juga mengaku pernah disiksa oleh polisi selama proses pemeriksaan.
Jika berbohong atas ucapan tersebut, ia berani menerima azab yang pedih baik di dunia maupun akhirat.
"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing," ujar Saka.
Editor Video: Arie Setyaga Handika
Uploader: Wening Cahya Mahardika
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menilai sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Saka Tatal menjalani sumpah pocong untuk memperkuat bukti bahwa dirinya tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Reza mewakili keluarga Vina sebenarnya tidak mempersoalkan adanya sumpah pocong tersebut.
Bahkan, Hotman Paris yang juga pengacara keluarga Vina mempersilakan pihak-pihak terkait untuk melakukan sumpah pocong, termasuk Iptu Rudiana.
Menurut Reza, sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya dan tidak punya dampak terhadap keputusan pengadilan.
Meski Saka Tatal sudah melakukan sumpah pocong, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan dan pemerkosaan.
Keyakinan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun sumpah pocong Saka Tatal digelar di Padepokan Amparan Jati, Cirebon pada Jumat (9/8/2024) siang.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya serta tujuh terpidana lain adalah korban salah tangkap.
Saka Tatal juga mengaku pernah disiksa oleh polisi selama proses pemeriksaan.
Jika berbohong atas ucapan tersebut, ia berani menerima azab yang pedih baik di dunia maupun akhirat.
"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing," ujar Saka.
Editor Video: Arie Setyaga Handika
Uploader: Wening Cahya Mahardika
Комментарии