filmov
tv
Video Detik-detik Ibu Melahirkan di KA Kertajaya, Sosok Penumpang dari Situbondo Jadi Penyelamat
Показать описание
Nuzulul Hikmah (23), penumpang kereta api (KA) Kertajaya yang mudik dari Jakarta ke Surabaya melahirkan dalam perjalanan pada Minggu (17/6/2018).
Hikmah melahirkan saat kereta tengah melaju di antara Stasiun Mangkang dan Stasiun Jrakah, Jawa tengah.
Pemudik asal Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura yang menumpang pada KA Kertajaya Lebaran tersebut memang diketahui sedang hamil tua.
Hikmah tiba-tiba merasakan kontraksi sehingga suaminya, Jamil (32), segera melapor ke kondektur saat berada di Stasiun Kaliwungu.
Kondektur lalu segera melihat kondisi Hikmah yang memang mengalami kontraksi dan akan melahirkan.
Kemudian kondektur mengumumkan sekaligus bertanya kepada penumpang apakah ada yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
"Secara kebetulan di dalam kereta tersebut ada salah seorang penumpang yang berprofesi sebagai bidan sehingga yang bersangkutan segera membantu proses persalinan Bu Nuzulul Hikmah dengan dibantu kru KA Kertajaya Lebaran.
Tampak dalam video yang beredar, petugas kereta mengamankan lokasi tempat Hikmah melahirkan dengan menggunakan kain.
Kain tersebut menutupi Hikmah yang menjalani proses melahirkan di bangku penumpang KA Kertajaya Lebaran.
Atas bantuan bidan yang diketahui berasal dari Situbondo terebut, proses persalinan berjalan lancar dan bayi lahir dengan selamat pada pukul 15.27 WIB.
Hikmah melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dengan lancar dan selamat di dalam gerbong KA Kertajaya .
Setiba di Stasiun Semarang Tawang, Hikmah yang telah melahirkan bersama bayinya dirujuk ke RS Panti Wilasa, Dr Cipto Semarang untuk mendapat perawatan.
Biaya perawatan ibu dan bayinya tersebut ditanggung oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.
"Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Faridatul Jamilah. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah," katanya.
Suprapto mengimbau seluruh penumpang, khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh, agar mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil.
Menurut dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh adalah dengan usia kehamilan 14-28 minggu.
Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.
"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto.
Hikmah melahirkan saat kereta tengah melaju di antara Stasiun Mangkang dan Stasiun Jrakah, Jawa tengah.
Pemudik asal Dusun Malakah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura yang menumpang pada KA Kertajaya Lebaran tersebut memang diketahui sedang hamil tua.
Hikmah tiba-tiba merasakan kontraksi sehingga suaminya, Jamil (32), segera melapor ke kondektur saat berada di Stasiun Kaliwungu.
Kondektur lalu segera melihat kondisi Hikmah yang memang mengalami kontraksi dan akan melahirkan.
Kemudian kondektur mengumumkan sekaligus bertanya kepada penumpang apakah ada yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
"Secara kebetulan di dalam kereta tersebut ada salah seorang penumpang yang berprofesi sebagai bidan sehingga yang bersangkutan segera membantu proses persalinan Bu Nuzulul Hikmah dengan dibantu kru KA Kertajaya Lebaran.
Tampak dalam video yang beredar, petugas kereta mengamankan lokasi tempat Hikmah melahirkan dengan menggunakan kain.
Kain tersebut menutupi Hikmah yang menjalani proses melahirkan di bangku penumpang KA Kertajaya Lebaran.
Atas bantuan bidan yang diketahui berasal dari Situbondo terebut, proses persalinan berjalan lancar dan bayi lahir dengan selamat pada pukul 15.27 WIB.
Hikmah melahirkan bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dengan lancar dan selamat di dalam gerbong KA Kertajaya .
Setiba di Stasiun Semarang Tawang, Hikmah yang telah melahirkan bersama bayinya dirujuk ke RS Panti Wilasa, Dr Cipto Semarang untuk mendapat perawatan.
Biaya perawatan ibu dan bayinya tersebut ditanggung oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.
"Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Faridatul Jamilah. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah," katanya.
Suprapto mengimbau seluruh penumpang, khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh, agar mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil.
Menurut dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh adalah dengan usia kehamilan 14-28 minggu.
Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.
"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto.
Комментарии