Ngobrolin Pengadaan: [Eps. 01] Tender Cepat

preview_player
Показать описание
Selamat datang di #NgobrolinPengadaan. Program edukasi singkat regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Banyak yang masih mengira jika ingin mendapatkan penyedia dengan mudah lebih baik melakukan metode tender cepat. Tapi apakah memang benar seperti itu?

Lalu, bagaimana dan kapan metode tender cepat bisa dilaksanakan?

Yuk, simak tayangan singkat #NgobrolinPengadaan episode 01 agar mendapatkan informasi yang benar tentang tender cepat.

Jangan lupa tinggalkan komentar atau pertanyaan di kolom komentar.

Follow kami juga di Twitter dan Instagram di @lkpp_ri
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Perpres 16 Tahun 2018
Pasal 19
ayat (2)


Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.


ijin koreksi, bukan hanya suku cadang atau bagian dari sistem yang sudah ada saja yang bisa sebut merk. Penyebutan merk dengan spesifikasi yang jelas dapat dilaksanakan terhadap barang/jasa pada Tender Cepat.

denyputra
Автор

Saat ini banyak Lelang yang tidak seharusnya Lelang Cepat tapi di Ekseskusi secara lelang cepat apalagi nilainya sangat besar, alatnya tidak sederhana, serta banyak, dan dipaksakan untuk menyebut Merk, Jika terjadi seperti ini apakah LKPP bisa memantau dan menegur atau hanya mengeluarkan Teori saja terkait hal ini, serta jika kami dapatkan dimana kita bisa melaporkan ? Tks

darmawandarmawan
Автор

Mohon keterangan terkait perka atau dasar hukum Pokja yg kadang suka menambahkan syarat kualifikasi lain lewat KAK atau LDP dokumen. Yg ditambahkan unsur2 qualifikasi. Padahal secara system penyedia sudah qualified dan bisa masuk. Tetapi karena ada syarAt tambahan yg dibuat buat pokja, peserta yg tadinya qualified menjadi tidak bisa ikut. Ini terkesan dan terindikasi seperti ada pengaturan dan mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat. Semua orang yg tau kalau disodorkan dokumen2nya dan systemnya secara common sense saja bisa mereka tebak semua syarat yg ditambahkan tidak substansi (pertama tidak berlaku umum, hanya utk alasan di tempat itu, di daerah lain tidak, kedua, tanpa syarat tambahan itu orang bisa melakukan itu, dll dll). Itu terlalu nyata. Kalau system dan memungkinkan aturan itu boleh. Kebobrokan proses ini terlalu nyata. Sementara di lelang cepat tidak bisa melakukan sanggahan. Terasa percuma system bagus2 dibuat tapi sebenarnya nggak banyak fungsi ga maksimal. Karena persoalan demikian. Mohon LKPP melakukan evaluasi untuk banyak kasus yg demikian...

skubidubidu
Автор

Mohon pencerahan... Saya PPkom akan mengadakan pengadaan traktor pertanian senilai 1, 2 milyar, merk kubota.. barang tidak tersedia di e cataloq.. pertanyaan, apakah boleh melakukan pengadaan melalui tender cepat ? Terimakasih..

agusmiko
Автор

Terima kasih, ilmunya sangat bermanfaat

syukrisomad
Автор

Perusahaan kami udah terverifikasi dan kriteria persyaratan terpenuhi, tapi dapat undangan tender cepat..
Sistem tidak dapat menjamin persaingan sehat diantara penyedia yang setara.. Hal ini saya alami Tender Cepat di LPSE SIMALUNGUN. Aneh..kan?

mindanotiao
Автор

Ijin bertanya, .Apakah diperbolehkan bagi Pokmil untuk menggugurkan penyedia yang menawar pada Tender Cepat dengan alasan verifikasi spesifikasi barang yang ditawarkan penyedia tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan ?

herryantonsinaga
Автор

Bolehkah Pengadaan Mobil ( Truk Pengangkut Sampah) yang Tidak Ada didalam E-Katalog dilakukan dengan Tender Cepat?

totozebua
Автор

Dari uraian tadi disebutkan boleh menyebutkan merk filosofi nya berdasarkan perka lkpp 1 2015, tetapi ujung2 nya kok harus mengkuti perpres 16 tahun 2018?

suryateddy
Автор

Bolehkah Pengadaan Mobil ( Truk Pengangkut Sampah) yang Tidak Ada didalam E-Katalog dilakukan dengan Tender Cepat

zainizainiameransah
Автор

apakah ada peluang/kesempatan bagi perusahaan baru untuk mengikuti tender cepat ini? dan apa saja persyaratan untuk dapat mengikuti tender cepat ini?

mariamahdalina
Автор

Saat ini banyak Lelang yang tidak seharusnya Lelang Cepat tapi di Ekseskusi secara lelang cepat apalagi nilainya sangat besar, alatnya tidak sederhana, serta banyak, dan dipaksakan untuk menyebut Merk, Jika terjadi seperti ini apakah LKPP bisa memantau dan menegur atau hanya mengeluarkan Teori saja terkait hal ini, serta jika kami dapatkan dimana kita bisa melaporkan ? Tks

darmawandarmawan