Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait Memperbaiki UU Ciptaker Dalam Jangka Waktu 2 Tahun Kedepan

preview_player
Показать описание
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR dan pemerintah, untuk memperbaiki undang - undang cipta kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

- Putusan Mahkamah Konstitusi, MK pada Kamis 25 November, menyatakan bahwa Undang - Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional, hingga dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh mahkamah konstitusi, atau paling lama dua tahun sesudah putusan dibacakan.

Perkaya wawasan dan informasi Anda dengan menyaksikan berita:
- SALURAN 8 Pagi (Pukul 06.00 WIB)
- SALURAN 8 Siang (Pukul 12.30 WIB)
- SALURAN 8 Malam (Pukul 21.00 WIB)

Рекомендации по теме