Jawab Tantangan Kuasa Hukum Pegi, Polda Jabar Ungkap Bukti Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Cirebon

preview_player
Показать описание
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat buka suara soal desakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ingin pihaknya menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka memastikan jika penetapan Pegi sudah sesuai aturan.

Polda Jabar membeberkan sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani seusai sidaang, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, tiga alat bukti itu masing-masing adalah keterangan ahli, keterangan terpidana dan atau saksi serta surat.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Salah seorang saksi yang dimintai keterangan ialah Sudirman.

Sudirman mengaku jika Pegi datang ke lokasi pembunuhan dan meminum minuman keras.

Pegi juga disebut datang dengan mengendarai motor smash pink.

Nurhadi memastikan, proses penetapan tersangka telah melalui prosedur gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda, Propam dan Bidang.

Sementara itu, Insank Nasruddin, tim Kuasa hukum Pegi mengaku sudah menduga bahwa Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk penetapan tersangka.

"Ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," ujar Insank.

Ia lantas merasa heran kepolisian menggunakan surat sebagai alat bukti.

Menurutnya, surat visum atas kematian Vina dan Eky, maupun surat lainnya tidak ada hubungannya dengan kliennya.

Terkait ahli yang dimintai keterangan kepolisian, Insank meminta agar didatangkan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana

Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: Bintang Nur Rahman
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Makin jelas 😂😂😂. Mgarang bebas klo polisimah

AgungKurnia-rw
Автор

yakin tak salah menurut polisi'....!!!😳 bobrok nya polisi dlm kasus ini sdh jelas'!!!!😳

bangiwanofficial