filmov
tv
Praperadilan Kasus Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J juga Disidangkan 17 Oktober 2022
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto, Senin (17/10/2022).
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Senin 17 Oktober 2022; pukul 09.00 sampai dengan selesai; agenda sidang pertama," seperti tertulis di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini AKP Irfan Widyanto secara keseluruhan.
Ada tiga poin permohonan yang diajukan Irfan, pertama dituliskan, "Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH."
Kemudian menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Poin terakhir, menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Tanggapan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Terkait gugatan praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mempermasalahkannya.
"Kami menghormati proses prapidana itu," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribunnews pada Jumat (14/10/2022).
Pihak Kejaksaan pun mengingatkan bahwa sidang perkara pokok AKP Irfan Widyanto akan dimulai pada Rabu (19/10/2022).
Sementara sidang praperadilannya dijadwalkan pada Senin (17/10/2022).
Artinya, hanya berselang dua hari sebelum sidang perkara pokok. Tim JPU pun rencananya akan menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan.
"JPU nanti akan menggunakan hak jawabnya ketika persidangan Praperdilan dimulai. Paling tidak dengan menyatakan bahwa perkara pokoknya akan mulai disidangkan pada hari Rabu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis (13/10/2022).
Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan pihak AKP Irfan Widyanto Kamis (6/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pengajuan tersebut dilakukan tiga hari setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjadwalkan sidang praperadilan pada 17 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak AKP Irfan mengajukan petitum untuk tidak ditahan.
"Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Senin 17 Oktober 2022; pukul 09.00 sampai dengan selesai; agenda sidang pertama," seperti tertulis di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini AKP Irfan Widyanto secara keseluruhan.
Ada tiga poin permohonan yang diajukan Irfan, pertama dituliskan, "Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH."
Kemudian menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Poin terakhir, menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.
Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J.
Tanggapan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Terkait gugatan praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mempermasalahkannya.
"Kami menghormati proses prapidana itu," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi Tribunnews pada Jumat (14/10/2022).
Pihak Kejaksaan pun mengingatkan bahwa sidang perkara pokok AKP Irfan Widyanto akan dimulai pada Rabu (19/10/2022).
Sementara sidang praperadilannya dijadwalkan pada Senin (17/10/2022).
Artinya, hanya berselang dua hari sebelum sidang perkara pokok. Tim JPU pun rencananya akan menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan.
"JPU nanti akan menggunakan hak jawabnya ketika persidangan Praperdilan dimulai. Paling tidak dengan menyatakan bahwa perkara pokoknya akan mulai disidangkan pada hari Rabu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis (13/10/2022).
Sebagai informasi, gugatan praperadilan diajukan pihak AKP Irfan Widyanto Kamis (6/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pengajuan tersebut dilakukan tiga hari setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjadwalkan sidang praperadilan pada 17 Oktober mendatang.
Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak AKP Irfan mengajukan petitum untuk tidak ditahan.
"Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP Irfan Widyanto dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."