Tanggapan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo soal Ratusan Calon CPNS Undurkan Diri, Terungkap Alasannya

preview_player
Показать описание
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi mundurnya ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun lalu.

Menteri Tjahjo sangat menyayangkan hal tersebut.

Apalagi ketika mengetahui alasannya bahwa tak sedikit dari para CPNS tersebut yang memilih untuk mengundurkan diri karena alasan gaji yang terlalu kecil.

Menurut Tjahjo, gaji pokok seorang CPNS itu memang tergolong kecil, yakni tak lebih dari Rp5 juta per bulan.

"Tapi, ada tunjangan kinerja atau gaji ke-13 hingga ke-14. Lalu, ada pula lumpsum (uang yang dibayarkan langsung), honor lembur, dan uang pensiun seumur hidup dari Taspen," jelas Tjahjo.

Selain itu, Tjahjo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga selalu mengupayakan kesejahteraan pegawai pemerintahan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara.

"Pak Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara bertahap," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

"Menjadi ASN itu juga kehormatan, karena sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Mardani meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola ASN, termasuk soal perbaikan dalam sistem remunerasi atau gaji.

Sebab, masalah tersebut menjadi salah satu penyebab 105 CPNS mengundurkan diri, selain karena alasan lain seperti lokasi penempatan yang jauh.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyinggung, kian tingginya harga bahan pokok saat ini membuat masyarakat mesti mendapat pekerjaan dengan gaji yang layak agar kebutuhannya terpenuhi.

Terakhir, Mardani pun mengimbau pemerintah agar tidak lupa dengan aspek psikologis CPNS dari kalangan milenial maupun gen Z, yang mesti menyesuaikan diri dengan sistem kerja di instansi pemerintahan.

CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.

Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.

Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.

Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."

Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Tak hanya itu, beberapa instansi juga ada denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Pelamar yang sudah diangkat jadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Editor: Hasanudin Aco
Рекомендации по теме