Sosialisasi Perpres No 12 Tahun 2021 kepada Aparat Penegak Hukum

preview_player
Показать описание

Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Sosialisasi Perpres 12 tahun 2021 harus lebih fokus mengawasi implementasi lelang e-katalog yang banyak di salah gunakan PPK, KPA, PA, bahkan sudah banyak terjadi bahwa Perpres jadi lebih kecil perannya di bandingkan e-katalog yang senyap dan di duga menyuburkan banyak KKN, maka seluruh lembaga penegak hukum sebaiknya memeriksa semua pengadaan barang dan jasa yang di menangkan melalui e-katalog .

sihardogultom
Автор

Maaf pak Tolong Peraturan Presiden NKRI. Jika instansi pemerintah Polisi Tidak mengayom dan tidak melindungi Dan Tidak melayani Rakyat Pribumi Hanya malah Pungli meng halalkan dan berkilah kebijakan Pro cina .
Pada Presiden mohon pengadaan hukum yang Adil. Aamiin

rinihelmita
Автор

Terkait adalah...Administrasi yg terkait dgn...legalitas...menyulitkan dlm proses penunjukkannya

agusrochimat
Автор

Mohon info....untuk di PEMDA...apakah serah terima pertama pekerjaan (PHO) itu antara PPK dengan Penyedia atau PPK ke PA/KPA? dan bagaimana kalau PPK merangkap KPA? apakah serah terimanya dari PPK ke PA langsung? Tks mohon pencerahannya

cokiz
Автор

Mohon Info...Tim Teknis terdiri dari T. Ahli dan Tim Pendukung (Adm, yang melaksanakan pemeriksaan lapangan (bobot, dst) dalam rangka serah terima pekerjaan konstruksi, apabila T. Ahli tidak ada/tidak dianggarkan dalam DPA? (untuk PEMDA)

cokiz
Автор

Sesuai Psl 10 Ayat 5, apakah untuk instansi yang menggunakan APBN, KPA dapat merangkap sebagai PPK

wahyusudarman
Автор

1. apakah bisa pejabat Fungsional yg telah ada d Kab/kota penempatannya di luar UKPBJ dengan alasan OPD juga merupakan UKPBJ karena mengelola Barang dan Jasa.
2. Apakah POkja bs d isi oleh bukan Fungsional karna mengacu pd Surat Edaran Kepala LKPP no. 33/2020 sedang Pejabat Fungsional yang ada masih tersedia?

israbaharuddin
Автор

Dengan dihapusnya PjPHP/ PPHP...maka Peran NYA...diganti oleh PA/KPA...dibantu PPTK....mohon penjelasan...terimakasih

agusrochimat
Автор

Bagaimana Jika Di salah satu SKpD tdk ada yang memenuhi persyratan kompetensi untuk menjadi PPTK atau PPK..apakah bisa di jabat oleh Kepala Seksi. Trima Kasih

suryaindra
Автор

Boleh dishare min slide materi dari narsum

korakora