Penjelasan Lengkap Dihapusnya Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas oleh Dirjen GTKPG Kemendikdasmen

preview_player
Показать описание
Penjelasan Lengkap Dihapusnya Jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas oleh Dirjen GTKPG Kemendikdasmen.
Semoga Bermanfaat. Terima kasih telah berkunjung ke Channel Guru Profesi.
#sertifikasiguru #sertifikasiguru2024 #tunjanganguru #tunjanganguru2024 #tunjangansertifikasi #tunjangansertifikasiguru2024 #tunjanganprofesiguru #tunjanganprofesiguru2024 #pendidikanprofesiguru #ppgdalamjabatan #ppgdaljab #ppgprajabatan #ppgprajab

TAG:
sertifikasi,
sertifikasi guru,
tunjangan sertifikasi guru,
tunjangan profesi guru,
tunjangan sertifikasi,
pendidikan profesi guru,
ppg dalam jabatan,
ppg prajabatan,
sertifikat pendidik,
cara mendapatkan sertifikat pendidik,
cara mengikuti ppg dalam jabatan.,
cara memperoleh sertifikasi guru,
besaran tunjangan sertifikasi guru,
kenaikan tunjangan guru,
kenaikan sertifikasi guru 2024,
jadwal pencairan sertifikasi guru,
kapan sertifikasi guru cair,
berapa nominal tunjangan guru sertifikasi,
berapa pajak sertifikasi guru,
berapa tahap penyaluran sertifikasi guru,
sertifikasi guru 2024,
tunjangan profesi guru 2024,
tunjangan sertifikasi guru 2024,
ppg dalam jabatan 2024,
ppg prajabatan 2024,
ppg daljab 2024,
ppg prajab 2024,
cara melakukan lapor diri ppg dalam jabatan,
cara mengerjakan tugas LK ppg,
cara mengerjakan Ukin PPG,
cara mengerjakan uji pengetahuan PPG,
cara mendapatkan nilai maksimal ppg,
cara lulus UKM PPG,
pengumuman kelulusan UKMPPG,
cara mendaftar PPG dalam jabatan,
cara mendaftar PPG prajabatan,
Рекомендации по теме
Комментарии
Автор

Semoga pendidikan di Indonesia terus mengalami peningkatan

MurniatiMurniati-riin
Автор

Seseorang diangkat mnjadi pngawas/Penilik itu dulu melalui tes didaerah tentunya memiliki kinerja yg baik dan terukur hal itu mnjdi pnghargaan bagi guru yg diangkat mnjdi pngawas/penilik, dgn permenpanrb 21 di kembalikan ke jafung guru dgn tugas tambahan..kalo ingin mningkatkan kinerja cukup dgn diklat tidak perlu merubah nomenklatur jabtanya, apalagi penilik/ pngawas yg sudah gol. IVc..lebih bijak jika pngwas/penilik lngsung diberi tunjngan jabatan yg setara dgn sertifikasi, ..mohon direspon.

juwaripenilik
Автор

Kapasitas kewenangan Pengawas Sekolah lah yg hrs diperkuat. PS harus disertifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga turut melakukan pengawasan terhadap aspek keuangan negara, selain skill / kompetensi pendidiknya.

ivochristyanbahay
Автор

Seharusnya yang perlu diperbaiki kepala sekolah setiap 4 thn masa jabatannya ada regulasi perpindahan jabatan jadi tidak terjadi kesewenangan bersikap kepada bawahan tanpa disadari

irlirezekinasution
Автор

tunjangan kepala sekolah katanya mau ada bu setelah diklat besar2 an NUKS, sejak tahun 2019 sampai skrg NOL besar..udah ninggakin keluarga berhari2 ikut diklat dgn tugas ini itu ujung2nya hanya dpt nomor unik ks aja tapi tidak ada kelanjutannya

diarymissdinigarsat
Автор

amin, semoga kita para Guru PNS dan PPPK di seluruh Satuan Pendidikan Negeri di seluruh Sabang - Merauke, di bawah Pemda, ditarik menjadi Pegawai Pusat, seperti Kemenag, bahkan semoga Urusan Guru dan Dikdasmen serta segala turunannya terkait teknis dan non-teknis, dikendalikan dan menjadi sepenuhnya urusan Pemerintah Pusat, melalui Kemendikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Ditjen GTK Kemdikbud RI Kementerian Keuangan Republik Indonesia, urusan Gaji dan Tunjangan pun harusnya diberikan langsung ke rekening
.
Sebagaimana UUD 1945, Guru dan Pendidikan sangatlah penting, dan harus dibawah Komando Pemerintah Pusat, jangan dicerai berai / dibuat banyak proses dengan Pemda, yang selama ini sering membuat maladministrasi dan membuat Guru menderita, mulai Gaji dan Tunjangan yang sering telat, sarana prasaran rusak dll
.
Mohon semua yang terkait, dapat merealisasikan agar Guru PNS dan PPPK di bawah Pemda dapat ditarik menjadi Pegawai Pusat dan urusan Dikdasmen menjadi keweangan Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen, di Daerah cukup dibuat Kanwil Kemendikdasmen, seperti era Bapak Presiden Seoharto, urusan Dikdasmen sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat
.
Ijin tag Yth
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fraksi Partai Gerindra Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Abdul Mu'ti Nunuk Suryani DPR RI Komisi X DPR RI
.
Bacaan lebih lanjut :
.
.
.
.
.
.
.
.
Sudah banyak kajian, tinggal menunggu kemauan Pemerintah, agar segera dengan tegas, menarik Guru PNS dan PPPK menjadi Pegawai Pusat serta Urusan Pengelolaan Dikdasmen maupun Sekolah-sekolah Negeri menjadi Urusan Pusat
.
salam takzim dari kami Guru di Tanah Papua

mhaeqaltriyono
Автор

Semoga pendidikan di Negri kita lebih baik kedepan Amiin

ritasriyani
Автор

Seharusnya kita lbh fokus pada penguatan mental bangsa. Saat ini bangsa kita tergila2 pd harta dan tahta. Kekayaan dan kekuasaan menjadi takaran kesuksesan. Kebohongan dan rekayasa menjadi jalan termudah untuk mencapainya. Kejujuran, jiwa kebangsaan, sosialisme kian pudar. Penyelewengan dan pengkhianatan adalah hal yg sangat biasa. Memang penting untuk mengikuti kemajuan zaman. Namun jauh lbh penting melihat kenyataan yg ada dan mempelajari apa yg dibutuhkan generasi mendatang untuk kejayaan bangsa dan negara dimasa mendatang... Negri ini sdg dilanda krisis mental... Hanya Guru yg mampu menyelesaikanya. Dengan produk2nya melahirkan generasi yg bermartabat... negri ini tdk butuh org pandai tanpa moral yg baik...

suntorohadi-os
Автор

Hanya ubah warna kulit, sementara isinya tetap sama.

NagekeoFormos
Автор

Kalau itu yang terbaik kita dukung kerja nya (bls)

DamaiMelayuPodcast
Автор

PADA MENIT KE 8 LEWAT 32 DETIK, DIJELASKAN PNS, BUKAN PPPK,

membayarjanjicream
Автор

Apa alasan pergantian istilah dari KS menjadi KSP dan seterusnya???

massukis
Автор

terimkasih..semoga pendidikan Indonesia semakin baik

SamsulArifin_gasa
Автор

cuma rombak nama yg jelas rekrukmen nya toh hak pemda

rabudinsiregar
Автор

Gaya omon2 mentri baru pemerintah baru...cuman bikin gaduh nama sebutan...tapi fungsi tugas sama.

budiprasetyo-cxqq
Автор

mohon petunjuk : apa syarat menjadi guru pendamping satuna pendidikan

rifkiyunanda
Автор

Apakah KS yang disekolah penggerak setelah selesai 3 th, kan mendapatkan sertifikat.apalah bisa langsung mendapat tugas tambahan fungsional pendamping satuan.bu walau usia SDH 59 th.

ChoirriyahChoirriyah
Автор

Mhn dishare materi bu prof Nunuk dirjend GTK

PantjaNurwahidin-kxbt
Автор

Kapan diturunkan ke dinas pendidikan permenPN RB ini

ebenezer-sihotang-channel
Автор

Asn ks yg sdh mengikuti sekolah penggerak, setelah 3th mendapatkan sertifikat, apakah bisa langsung mendapat tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan, walau usia sdh 59 th

ChoirriyahChoirriyah
visit shbcf.ru